
GIANYAR – Milihat kondisi warganya tidak bedaya, desa adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, memberikan tanah adatnya untuk ditempati menjadi tanah Pekarangan Pekarangan Desa (PKD). Penyerahan dilakukan, Kamis (26/10), di wantilan Delod Sema, Desa Adat Taro kelod, Banjar Taro kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang.
Kapolsek Tegalalang, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, yang memonitoring kegiatan tersebut, mengatakan Penyerahan tanah adat tersebut sesuai keputusan Bendesa Adat Kelod, No. : 020/TKL/X/2023, yang menyatakan pemberian Tanah milik Desa Adat Taro Kelod, kepada keluarga I Nyoman Sabit, I Lemun dan Keluarga I Selem, oleh Bendesa Adat Taro Kelod.
Disebutkan kesepakatan Krama Desa Adat Taro Kelod Menyerahkan Tanah milik Desa Adat kepada Keluarga I Sabit dkk. merupakan hasil Parum yang sudah dilaksanakan pada hari kamis tanggal 4 Mei 2023 pukul 19.00 wita bertempat di Wantilan Pura Desa Desa Adat Taro Kelod yang dipimpin oleh Bendesa Adat Taro Kelod ( Bendesa lama yang masih menjabat pada saat itu).
Isinya, Krama Desa Marep Desa Adat Taro Kelod memberikan (mapaica) karang sikut satak untuk ( PKD) seluas 5 are yang bertempat di tempekan Delod Sema Br. Taro kelod, dimana lahan tersebut merupakan lahan milik Desa Adat Taro Kelod, yang akan digunakan sebagai PKD oleh Krama warga ngarep I Nyoman Sabit dan I Lemun, dengan batas Utara laba Desa, sebelah timur parit, sebelah selatan jalan dan sebelah barat jalan.
“Penyerahan tanah milik desa adat seluas 5 ara kepada keluarga I Nyoman Sabit dkk merupakan bentuk perhatian dan rasa tanggung jawab krama warga desa adat Desa Adat Taro Kelod kepada keluarga I Nyoman Sabit dkk pasca kalah perdataan hingga tempat tinggalnya yang lama dieksekusi,” ujar Kapolsek.
keluarga I Sabit dkk saat ini bertempat tinggal sementara atau kos di Banjar Taro Kaja, Desa Taro. Setelah dilaksanakannya eksekusi kasus perdata gugatan tanah antara Mangku warka dengan I Sabit dkk, yang telah incrah dimenangkan oleh pihak Mangku Warka.
“Selesai giat penyerahan dan pembacaan surat keputusan Bendesa Desa Adat Taro Kelod, dilanjutkan dengan acara “Nyukat ” pengukuran karang Ayah Desa dilokasi yang dilaksanakan oleh Jro. Mangku Desa Adat setempat Pukul 16.00 wita seluruh kegiatan telah berakhir situasi aman kondusif,” tandas Kapolsek.
Dalam penyerahan tersebut dihadiri oleh Sekdes Desa Taro I Made Rupa, Bhabinkamtibmas Desa Taro Bripka Made Wartu, Bhabinsa Desa Taro Serda I Gusti Abarjaya, Bendesa Adat Taro Kelod I Wayan Urayana bersama prejuru adat Taro Kelod, Kelian Adat Taro Kelod I Wayan Wangun beserta Prajuru Banjar Adat Taro kelod, Kadus Banjar, Taro kelod Wayan Yudiastika, Keluarga I Sabit dkk, Krama Desa Adat Taro Kelod berjumlah 50 KK. (jay)








