
GIANYAR – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temesi di Kecamatan Gianyar berangsur normal setelah sebelumnya terbakar.
Asap akibat kebakaran beberapa hari lalu sudah tidak nampak lagi, Kamis (19/10/2023). Kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar melakukan penyemprotan secara rutin untuk pendinginan sampah dan gas metana yang terkubur di bawah tumpukan sampah.
“Saat ini, penyemprotan dilakukan setiap hari dari sebelumnya dua hari sekali,” ujar kepala dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Ni Made Mirnawati, Kamis (19/10).
Dalam menekan biaya menyiram tumpukan sampah, DLH Gianyar menggunakan air irigasi dekat TPA dengan menggunakan mesin untuk menarik air.
Pihaknya bersyukur kebakaran TPA Temesi tidak berlarut-larut. Berkat kesigapan petugas di TPA dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Gianyar, api bisa langsung dipadamkan saat itu juga, dan tidak sampai merembet ke areal yang lebih luas. Bahkan asapnya, kata Mirna, langsung bisa dihilangkan hanya dalam sehari.
“Astungkara, saat ini sudah normal. Karena pada saat (kebakaran) itu, petugas langsung bisa memadamkan api dan mengilangkan asap dengan upaya pendinginan,” ujarnya.
Mirna menegaskan, apapun akan dilakukannya, agar TPA Temesi tidak terbakar. Sebab, kata dia, di sepanjang TPA itu atau di seberangnya, terdapat desa-desa di Kecamatan Gianyar. Jika terjadi kebakaran, asapnya akan berhembus ke sejumlah desa, dan kondisi tersebut akan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kebakarakan skala besar terakhir kali terjadi di TPA Temesi pada September 2019 . Kala itu, ledakan gas metana terjadi pada tengah malam hingga pagi hari atau ketika masyarakat sedang tertidur pulas. Asap kebakaran masuk ke wilayah Desa Lebih hingga mengnggu aktivitas warga berhari-hari.
Mirna pun menyatakan pihaknya tak ingin hal tersebut kembali terulang. Karena itu, saat ini pihaknya selalu memastikan kondisi sampah dalam keadaan basah.
“Sebelumnya kita semprot setiap dua hari, kini kita lakukan setiap hari. Kita gunakan air dari saluran irigasi. Selain itu, kita juga memastikan tidak ada petugas yang merokok atau menyulut api di areal TPA,” tandasnya. (jay)








