
BULELENG – Lantaran diduga terjerat pinjaman online (Pinjol) tak hanya membuat Made Ediana Gandhi alias Gandhi (37) terbelit utang.
Aksi nekatnya menggunakan dana APBDes Temukus Kecamatan Banjar untuk bayar utang, juga mengantar oknum bendahara Desa Temukus Kecamatan Banjar ini berurusan dengan pihak berwajib dan jadi tersangka tindak pidana korupsi senilai Rp 255.183.950.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan cukup, hari ini kita telah menetapkan saudara berinisial MEG alias Gandhi sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana APBDes Desa Temukus yang terjadi pada Bulan Pebruari sampai dengan Oktober 2021,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi saat menggeber kasus tipikor ini di Mapolres Buleleng, Jumat (29/9/2023).
Kasatreskrim Picha didampingi Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Dharma Diatmika memaparkan selain kerugian negara senilai Rp. 255.183.950,- berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat daerah (Inspekda) Kabupaten Buleleng, penetapan sebagai tersangka juga dilakukan berdasarkan modus penggunaan dana BUMDes yang dilakukan.
“Antara lain terus menerus sejak Bulan Pebruari 2021 sampai dengan Oktober 2021, membuat surat permintaan pembayaran (SPP) dengan tanda tangan para pejabat dalam SPP dipalsukan, atau SPP Fiktif untuk melakukan penarikan dana kas desa di BPD Capem Lovina,” jelasnya.
Selanjutnya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk pembayaran Pinjol sesuai surat pernyataan yang dibuat tersangka pada tanggal 28 Januari 2022.
Atas perbuatanya, kata Armedi yang akan pindah tugas ke Sultra, Gandhi yang juga diduga membuat rekening koran palsu sebagai dasar laporan pelaksanaan APBDes tahun 2021 dan memalsukan tandatangan Kepala Desa/ Perbekel Desa Temukus pada beberapa cek untuk mencairkan dana di BPD Capem Lovina disangka telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dilakukan berulang kali,” terangnya.
Ia menambahkan, penyidik Unit III Satreskrim segera melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Buleleng.(kar/jon)








