
BULELENG – Upaya menuntaskan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 terus dilakukan DPRD Kabupaten Buleleng melalui Pansus I yang diketuai Luh Hesti Ranitasari.
Selain penyempurnaan beberapa kalimat pada sejumlah pasal dari segi diksi agar lebih simpel, tegas dan lugas serta tidak menimbulkan berbagai persepsi, pada rapat melibatkan tim ahli DPRD dan pimpinan OPD terkait juga disepakati pengaturan penggunaan pestisida.
“Terutama pestisida jenis insektisida yang cendrung berdampak negatif terhadap lingkungan,” ungkap Hesti Ranitasari saat memimpin rapat di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (27/9/2023).
Hesty yang juga Ketua Komisi IV DPRD Buleleng ini menandaskan pencantuman pembatasan penggunaan insektisida pada Ranperda RP2LH tahun 2023-2053 yang terdiri dari 9 Bab dan 42 pasal ini merupakan salah satu penyempurnaan kalimat dari segi diksi sehingga tidak menimbulkan berbagai macam persepsi, yang tidak dipahami oleh banyak kalangan dikemudian hari.
“Awalnya diusulkan larangan, karena berdampak negatif pada lingkungan dan ekosistem. Namun karena penggunaan insektisida sudah umum dikalangan petani maka kita sepakat merubah dengan pembatasan sehingga insektisida dapat bermanfaat untuk mencegah hama namun tidak sampai berdampak negatif terhadap ekosistem, lingkungan disekitar sesuai tujuan dari Ranperda RP2LH tahun 2023-2053 yakni terjaganya ekosistem lingkungan dalam kurun waktu 30 tahun,” terangnya.
Sri Kandi DPRD Buleleng dari Fraksi Partai Demokrat ini berharap Perda Kabupaten Buleleng tentang RP2LH tahun 2023-2053 ini tidak hanya memberikan kepastian ekosistem lingkungan yang terjaga dan lestari, tapi juga mampu mendorong pemanfaatan sistem pertanian organik menuju ketahanan pangan yang ramah lingkungan.
“Tidak hanya terjaga dan tetap lestarinya lahan pertanian dengan sistem organik, regulasi yang dapat dievaluasi dan disempurnakan dalam kurun waktu lima tahun ini juga diharapkan mampu mendorong upaya pelestarian ekosistem lingkungan lainnya, seperti pengelolaan hutan, perkebunan,perikanan termasuk juga kelautan dengan pola pemanfaatan berbasis organik menuju ketahanan pangan daerah yang ramah lingkungan,” tandas Hesty Ranitasari diapresiasi Kepala DLH Buleleng Gede Melandrat dan Sekdis DPUTR Ketut Sugiana.(kar/jon)








