DenpasarPolitikTerkini

KPU Bali Serahkan Hasil Verifikasi PAW DPRD Bali

DENPASAR- Sesuai janji Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, dalam waktu lima hari sudah bisa menyelesaikan verifikasi administrasi terkait pergantian antar waktu (PAW) terhadap tiga anggota DPRD Bali periode Pemilu 2019-2024.

Tiga nama anggota DPRD Bali yang akan di PAW yakni dua orang anggota dari Fraksi PDIP yakni Kadek Diana daeraha pemilihan (Dapil) Gianyar dana Ni Luh Kadek Yustiawati dari Dapil Kabupaten Klungkung. Sementara satu lagi dari Fraksi Gabungan partai Hanura Wayan Arta.

“Sesuai surat yang kita terima dari Pimpinan DPRD Bali terkait permohonan PAW terhadap tiga anggota DPRD Bali sudah selesai kita lakukan dan hasilnya juga sudah kita kirim ke pimpinan DPRD Bali,”ujar anggota KPU Provinsi Bali Gede John Darmawan saat di konfirmasi via telepon, Minggu (16/9/2023).

John Darmawan menjelaskan, pada proses verifikasi di KPU, sesuai aturan yang berlaku, dua anggota DPRD Bali yang di diusulkan PAW oleh induk partainya sesuai surat keputusan DPP partai bahwa surat pemecatan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen.

BACA JUGA:  Pilkada Kondusif, Pj. Bupati Buleleng Apresiasi TPS Dengan KPPS Semua Perempuan


Tindaklanjut dari surat pemecatan tersebut, pihak KPU sudaj melakukan klarifikasi dan yang bersangkutan baik tidak akan melakukan perlawanan hukum. “Kita sudah dilakukan klarifikasi dan yang bersangkutan tidak ada upaya melakukan perlawan hukum sehingga nama calon PAW juga sudah disampaikan ke pimpinan dewan,”ujarnya.

John Darmawan menyampaikan sesuai perolehan suara pada Pemilu 2019, Kadek Diana (Gianyar) memperoleh 91.243 suara, akan digantikan oleh calon pengganti Martina Sumaryati dengan perolehan 1.603 suara. Sementara Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati (Klungkung) saat Pemilu 2019 memperoleh 24.079 suara akan digantikan oleh kader PDIP dari Kabupaten Karangasem.

Sebab, di Dapil Klungkung calon pengganti antar waktu semestinya Wayan Sutena, akan tetapi kader tersebut sudah meninggal dunia. Sesuai aturan yang berlaku, calon pengganti diambil dari daerah berbatasan, dengan jumlah penduduk terbesar dan perolehan suara terbesar.

“Pengganti antar waktu akan diambil dari daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi Pemilu terakhir pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dengan penduduk terbanyak, serta memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama,”jelasnya.

BACA JUGA:  KPU Bali Siapkan Mitigasi Bencana

Setelah dilakukan verifikasi, dalam DCT pemilu terakhir di Dapil Karangasem yakni Made Ramia Adnyana tetapi calon tersebut tidak memenuhi syarat lagi karena sudah meninggal dunia. Calon pengganti dibawahnya sesuai DCT ditetapkan Ni Komang Ayu Darmiyanti dengan perolehan 1.272 suara.

Selain menyampaikan calon PAW dari PDIP, KPU juga telah menyelesaikan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap kader Hanura yang diusulkan PAW dan akan digantikan oleh Gede Wirajaya Wisna sesuai perolehan suara terbesar dibawahnya pada pemilu 2019 lalu.

“Hasil verifikasi dan klarifikasi dari KPU sudah disampaikan ke Ketua DPRD Bali, selajutnya akan dibentuk tim kelompok kerja untuk pelaksanaan PAW anggota DPRD Bali,”pungkasnya sembari menambahkan prosesnya pasti cepat.

Ditempat terpisah Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Bali Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama saat dikonfirmasi membenarkan surat dari KPU sebagai tindaklanjut dari surat Ketua DPRD Bali sebelumnya sudah diterima. “Saya kira hasil verifikasi dari KPU sudah naik ke pimpinan dewan,”katanya singkat. (arn)

Back to top button