
KLUNGKUNG – Kabupaten Klungkung benar-benar dalam kondisi darurat narkoba. Pasalnya dalam Juli-Agustus 2023 aparat Polres Klungkung menggulung 10 orang penyalahguna dan pengedar narkoba, kali ini lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung membekuk dua orang pengguna narkoba.
“Ada dua orang ditangkap dan sudah ditahan, tinggal proses hukumnya,” kata Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Made Gede Sudarta seizin Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta dikonfirmasi Rabu (13/9/2023).
Dua pelaku penyalahguna narkoba
IBNY alias Gus B (39) lelaki beralamat Lingkungan Pekandelan, Klungkung dan lelaki inisial IKAM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pengungkapan kasus itu bermula ketika jajaran Satresnarkoba Polres Klungkung mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di seputaran wilayah Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung.
Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap seseorang yang menjadi target. Hingga akhirnya pada Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 00.35 Wita, dipinggir Jalan Rama Kelurahan Semarapura Klod Kangin, berhasil diamankan laki-laki berinisial IBNY alias Gus B.
Setelah dilakukan penggeledahan dari tersangka didapati satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,52 gram bruto atau 0,32 gram netto, satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,70 gram bruto atau 0,02 gram netto, satu buah plastik klip berwarna bening, satu buah korek api berwarna biru, satu buah potongan pipet berwarna bening strip warna pink, empat buah potongan pipet berwarna putih, satu buah lembar tissu, satu buah tutup botol yang di atasnya berisi lubang, termasuk sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Klungkung mengatakan hasil interogasi, IBNY mengaku barang haram tersebut ia beli bersama dengan rekannya yang berinisial IKAM.
“Berbekal keterangan tersangka sekitar pukul 01.00 WITA kita langsung lakukan penangkapan terhadap IKAM di Jalan Matahari VI, Kemoning, Klungkung. Yang bersangkutan pun mengakui bahwa telah membeli narkotika jenis shabu itu bersama-sama dengan tersangka IBNY dengan cara mentransfer uang kepada si penjual,” ungkapnya.
Penjual barang haram itu kini masih dalam penyelidikan aparat.
“Setelah ditransfer tersangka mengambil barang dengan sistem tempelan di pinggir jalan. Jadi untuk sumber barang masih kita selidiki,” imbuhnya.
Sudarta berjanji akan gencar melakukan penindakan mengingat
peredaran narkoba makin marak di Klungkung. (yan)








