
DENPASAR – Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan, penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Denpasar pada 24 Agustus 2023.
“Ini upaya penyidik menindaklanjuti dan mengidentifikasi fakta-fakta terkait laporan tersebut,” ungkap AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (26/8/2023)
Sukadi menegaskan, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar berkomitmen dalam mengambil langkah konkret menangani laporan tersebut. Pelapor I Made ‘Ariel’ Suardana bersama istrinya juga kembali dimintai keterangan pada Jumat (25/8/2023) untuk lebih mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Hari ini (Sabtu, 26/8/2023), penyidik berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dengan harapan dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas terhadap kasus tersebut.
“Penyidik juga akan memeriksa notaris yang terlibat dalam akta kuasa atas tanah tersebut serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam kasus tersebut,”tegas Sukadi.
“Kami berupaya mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut, dengan melakukan serangkaian tindakan agar kasus ini dapat diselesaikan,” imbuhnya.
Terlapor dalam kasus ini adalah AA Ngurah Mayun Wira Ningrat, Inti, I Gusti Agung Alit Pawana, dan Komang Juni Antara, dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan laporan polisi nomor: LP/B/120/VIII/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/POLRESTA DPS/BALI, tertanggal 22 Agustus 2023.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Denpasar Nyoman Bela Putra Atmaja kepada awak media mengaku sudah menerima SPDP dari penyidik Polresta Denpasar. “Kejaksaan sudah menerima SPDP dan untuk disposisi jaksa yang menangani masih belum kami tentukan,” ungkapnya singkat.
Sebelumnya, Made ‘Ariel’ Suardana meminta pihak kepolisian agar berani bertindak tegas dalam memerangi aksi atau pun bibit-bibit premanisme. (dum)








