
DENPASAR – Advokat Made “Ariel” Suardana sedikit lega menyusul laporannya terkait penyegelan Kantor LABHI Bali memenuhi unsur pidana sebagaimana keterangan Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas beberapa waktu lalu.
“Awalnya, saya ragu dengan Kapolda yang baru ini, tapi kini secercah harapan telah hinggap dalam benak saya. Pasalnya, kasus penyegelan Kantor LABHI BALI resmi naik ke penyidikan setelah gelar perkara di Polda Bali dan terlapor akan menyandang status tersangka,”ujar Made “Ariel’ Suardana yang merupakan Direktur LABHI Bali ini kepada awak media, Sabtu (19/8/2023).
Suardana memberikan pujian atas keberanian Kapolda Bali dan sikap tegas Kapolresta Denpasar. “Tapi, pujian saya baru akan sempurna kalau tersangka dijebloskan ke Mako Brimob biar adillah dengan kasus preman lainnya. Seperti yang dilakukan oleh Golose yang punya cara ampuh agar preman jadi tobat,” ujarnya.
Tak kalah penting, pihaknya juga berharap dan meminta kepada penyidik untuk segera menyita barang bukti berupa Mobil Feroza DK448 GK dan triplek. “Kayu yang dipakai pelaku agar kantor saya bisa difungsikan lagi. Ini harus menjadi barometer penegakan hukum premanisme di Bali,” tandasnya.
Menurutnya, Polisi tidak boleh kalah dengan preman dan masyarakat harus dibuat aman.
” Entah dia anak raja tidak ada urusannya sama sekali. Jika pelaku masih diberikan keistimewaan maka besok akan ada embrio atau bibit baru untuk melakukan tindakan serupa. Kantor penegak hukum saja dibeginikan bagaimana dengan masyarakat lainnya. Hendaknya Polisi berikan rasa aman agar polisi banjar yang baru dilantik punya wibawa. Karena atasan harus berikan contoh,” tandasnya.








