
KARANGASEM – Berbuat cabul kepada anak usia 8 tahun, IWS alias Salin (70) terancam 15 tahun penjara, karena dijerat Pasal 76e Jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kepastian jeratan hukum pada pekan ‘mesum’ ini digeber langsung Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, dalam pers rilis kasus pencabulan, Jumat (18/8/2023).
Didampingi Wakapolres Karangasem, Kompol Fachmi Hamdani, Kasat Reskrim AKP. M. Reza Pranata dan Kasi Humas Polres, IPTU I Gede Sukadana, Kapolres mengungkapkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut terjadi pada Selasa (11/7/2023) di rumah pelaku.
Sebelum aksi pelaku diketahui, ibu korban awalnya mencari putrinya yang masih berusia 8 tahun ke rumah tersangka yang notabene adalah tetangganya. Saat itu, tersangka kebetulan sedang keluar dari kamar tidurnya, sedangkan putrinya masih berada di dalam kamar tersangka.
Curiga, ibu korban lantas membentak tersangka, dan menanyakan perbuatan yang dilakukan bersama putrinya di kamar. Mendapat hardikan seperti itu, tersangka mengakui tidak ada berbuat apa-apa.
Tapi, tiga hari berselang, kedua orang korban melihat ada yang aneh terjadi pada anaknya, terutama saat berjalan dan merintih kesakitan saat buat air kecil.
Melihat hal itu, korban kembali ditanya kedua orang tuanya dan mengaku bahwa dia sempat diperlakukan tak senonoh oleh tersangka.
“Korban mengaku dibawa ke dalam kamar dengan cara digendong secara paksa oleh tersangka. kemudian ditidurkan di atas kasur lalu pelaku mencium hidung dan bibir korban selanjutnya meraba payudara korban,” ungkap AKBP Ricko AA Taruna.
“Ayah korban sempat mengkonfirmasi kepada tersangka dan diakui oleh tersangka hanya mencium dan memeluk korban saja. Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polres Karangasem,” jelasnya.
Sementara itu, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti pencabulan yang dilakukan Pekak Salin, diantaranya, baju dress anak warna merah motif bunga-bunga, celana dalam warna biru, satu celana pendek kain warna hijau tua dan satu baju kaos lengan pendek motif garis-garis. Barang bukti yang diamankan itu merupakan milik korban dan pelaku. (wat,dha)








