
DENPASAR – Desakan pengusutan kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, bukan hanya menjadi atensi dari aktivitas dan juga penggiat hukum di Bali.
Kasus ini mendapat sorotan banyak pihak dan pelapornya I Made “Ariel” Suardana selaku pemilik LABHI-Bali yang notabenenya orang yang melek hukum.
Namun, kasus yang sudah dilaporkan sejak Mei 2023 seakan terkatung-katung.
“Dua Kapolda sebelumnya sudah sukses menekan aksi premanisme di Bali. Apapun yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan orang harus menjadi atensi Kapolda.Apalagi, ini sudah menyangkut nyawa dan keselamatan orang,” ujar Sekjen DPC Peradi Denpasar Nengah Jimat.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bali. Orang yang paham hukum saja kasusnya lama, apalagi masyarakat awam,” imbuhnya beberapa waktu lalu.
Desakan demi desakan untuk mengungkap benderang kasus ini juga datang dari aktivis anti korupsi dan pengamat sosial di Denpasar Nyoman Mardika.
Mereka berharap, Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra, bisa tegas menyelesaikan kasus ini. Apalagi, dalam kacamata banyak orang. Kasus ini termasuk remeh temeh, tapi berjalan alot seakan adanya kekuatan lain yang mempengaruhi kinerja penyidik.
Kabarnya, dengan banyaknya pihak yang menyoroti penanganan kasus ini, Irjen Ida Bagus Narendra akhirnya memberikan atensi.
Kapolresta Denpasar Kombes Yugo Pamungkas kepada awak media, Selasa (8/8) menegaskan masih melakukan pendalaman atas kasus ini.
Memang, sampai sekarang belum ada tersangka. Namun, pihaknya berjanji untuk segera menuntaskan kasus yang menjadi sorotan penggiat hukum dan aktivisi di Bali dan Denpasar umumnya tersebut.
“Masih pemeriksaan saksi dan tegas kita lakukan sesuai dengan aturan hukum. Kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli dan perkembangan akan kita sampaikan,” tegasnya. (dum)








