
DENPASAR – Menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Bali Wayan Koster pada 5 September 2023, DPRD Bali terus mengkebut pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sudah diajukan ke DPRD Bali dan kini sedang dalam pembahasan. Bahkan saat hari Sabtu sebagai hari libur juga dilakukan pembahasan.
“Untuk mempercepat penyelesaian Raperda, rapat-rapat pembahasan internal akan terus dikebut. Sabtu malam juga kita akan lakukan rapat internal pembahasan Raperda untuk mempercepat penyelesaiannya dengan harapan Senin depan sudah bisa ditetapkan,”ujar Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama sebelum menutup Rapat Paripurna di DPRD Bali, Kamis (20/7/2023).
Dalam Rapat paripurna ke -31 DPRD Provinsi Bali digelar di Ruang Sidang Utama, beragendakan penyampaian jawaban Gubernur Bali, Wayan Koster terhadap lima Raperda Provinsi Bali.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua Nyoman Suyasa dan Tjokorda Asmara Putra. Selain dihadiri anggota DPRD Bali juga dihadiri Sekda Dewa Made Indra dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bali.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyebutkan, untuk mempercepat penyelesaian Raperda yang dibahas, rapat-rapat pembahasan internal akan dilakukan hingga malam hari. Pembahasan internal hingga malam hari dilakukan sama seperti pembahasan Raperda sebelumnya.
“Ikan sepat ikan gabus, makin cepat penyelesaiannya akan semakin bagus,”ujar Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama.
Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan jawaban terhadap lima Raperda. Kelima Raperda Provinsi Bali yang dikebut pembahasannya tentang; Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat.
Selanjutnya, Raperda Provinsi Bali tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster memberikan apresiasi terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh Fraksi atas 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah.
Gubernur Koster memberikan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
“Pemungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali,”katanya.
Menurut Gubernur Koster, hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan prinsip keterbukaan yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui, dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
Koordinasi terkait insentif dengan pemerintah pusat perlu dilakukan manakala pemerintah pusat juga memberlakukan tax tourism untuk setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia.
“Setiap wisatawan yang datang baik melalui laut, darat, dan udara akan dikenakan pungutan sama rata hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali,”katanya.
Sementara mengenai subtansi/materi pengaturan mengenai penyidikan dan sanksi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Besaran pungutan disetarakan dengan $10 (sepuluh dolar) dan akan ditinjau dan/atau dievaluasi paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Penetapan besaran pungutan hasil peninjauan dan/evaluasi akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat rekomendasi DPRD Provinsi Bali. (arnn)








