
TABANAN – Akibat Kondisi Perekonomian terpuruk terutama saat Covid-19 melanda, membuat warga yang Tabanan memiliki kendaraan tidak mampu nyamsat atau membayar pajak. Hal ini menyebabkan tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup tinggi mencapai 54.713 kendaraan. Dengan perkiraan pendapatan sekitar Rp 41 Miliar.
Jumlah tunggakan pajak inilah yang kini dikejar UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan. Upaya itu telah membuahkan hasil. Pasalnya, sampai akhir Bulan Juni 2023 ini kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak kendaraan sudah membayar mencapai 16.247 buah atau 29,69 persen dengan pendapatan mencapai Rp 16,15 miliar lebih atau sebesar 39,44 persen.
Pihak UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan seperti disampaikan kepalanya I Ketut Sadar, S.Sos, M.H, meyakini target yang dibebankan pada Tabanan akan tercapai. Apalagi dengan adanya kebijakan dari Gubernur Bali dengan Pergub Nomor 24 tahun 2023 tentang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2023.
“Tunggakkan ini yang coba kami kejar, mengingat perekonomian sudah mulai bangkit, sehingga kami mengharapkan warga yang memiliki kendaraan yang belum disamsat segera di samsat,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Ketut Sadar mengatakan, melihat antusiasme dan animo warga Tabanan membayar pajak ditambah dengan adanya kebijakan Bapak Gubernur terkait pemutihan denda pajak selama dua bulan ini, pihaknya meyakini target yang dibebankan akan bisa dicapai.
“Melihat antusiasme dan animo masyarakat Tabanan membayar pajak kendaraan bermotor, saya optimis target tersebut bisa kami capai,” yakinnya.
Dengan adanya kebijakan Gubernur tersebut, dia meyakini usai penerapan kebijakan tersebut di akhir Agustus nanti, realisasi tagihan tunggakan pajak kendaraan bisa mencapai 80 persen bahkan bisa lebih dari target yang ditetapkan.
“Melihat antusias dan animo masyarakat saat ini, saya yakin di akhir Agustus nanti realisasi bisa 80 persen bahkan bisa lebih,” tandasnya.
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat termasuk memasang baliho di tempat-tempat strategis terkait pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak.
Termasuk dengan pendekatan door to door ke wajib pajak kendaraan sendiri Namun demikian, pihaknya akan melihat selama sebulan ini, sejauh mana antusias masyarakat membayar tunggakan pajak kendaraan.
“Meski kami yakin dapat terealisasi 100 persen, namun kami tetap melakukan evaluasi sampai akhir Juli, bahkan kami berencana melakukan pertemuan dengan camat se Tabanan untuk terus mensosialisasi hal ini,” katanya.
Sementara itu , pantauan di Kantor Samsat bersama Tabanan, antusias masyarakat membayar pajak kendaraan sangat tinggi. Hal ini juga diakui petugas di loket-loket yang disediakan, kalau antusias masyarakat pajak kendaraan saat ini termasuk yang tertunggak sangat tinggi.
“Ya membludak terus, mungkin dengan adanya kebijakan pemutihan denda pajak, masyarakat membayar pajak,” ungkap salah satu petugas di loket.
Begitupun dengan di samsat gelis untuk kendaraan bermotor roda dua, juga terlibat antrian yang cukup panjang. Meski demikian, mereka tidak butuh waktu lama untuk membayar pajak kendaraan karena proses di loket gelis sangat cepat. Bahkan pemilik kendaraan tidak harus turun dari motornya, proses sudah selesai. (jon)








