
DENPASAR – Penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali tahun 2018 -2020.
Sementara, pelimpahan tersangka R. Agung Sumarsetiono alias RAS selaku mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM (2017-2021) tidak dilakukan di Kantor Kejati Bali, tapi di Lapas Kelas II A Kerobokan, Selasa (4/7/2023).
“Penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilaksanakan proses pelimpahan perkara ke persidangan,”ujar Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana dalam siaran pers.
Eka Sabana menjelaskan, RAS ditetapkan tersangka pada 8 Februari 2023 berdasarkan hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti berupa bukti dokumen dan penghitungan kerugian negara.
“Kami meminta keterangan 54 orang saksi dan pendapat seorang ahli,”ujar Agus Eka Sabana dalam siaran pers, Senin (4/7/2023).
Ia menjelaskan, selama periode 2017 sampai 2021, RAS diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp23.949.077.628,75. Nilai ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit yang didukung keterangan ahli.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.l. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari,”tandasnya. (dum)








