
DENPASAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam waktu yang cukup singkat dibahas oleh Pansus di DPRD Bali, akhirnya berhasil diselesaikan sesuai janji Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama sebelumnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Senin (26/6/2023) DPRD Provinsi Bali dapat menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan dilanjutkan dengan proses selanjutnya.
Koordinator Pansus Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi WS, dihadapan paripurna menyampaikan, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan visi daerah yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru.
Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama yaitu menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan lokal.
“Jadi secara nyata pengalaman sudah mengajarkan pada kita bahwa hidup dalam satu bumi, meniscayakan urusan Penangulangan Bencana adalah urusan kita bersama yang mensyaratkan kepedulian, kerja sama, koordinasi dan sinergi, baik dalam tingkat lokal, nasional, maupun internasional,” katanya.
Dalam laporannya politisi PDIP asal Jembrana ini menyampaikan, selama pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, masalah-masalah atau hal-hal yang paling banyak mengemuka dalam pembahasan dan sudah diakomodasikan dalam pengaturan dan penormaan dalam pasal per pasal.
Pertama; tentang jenis-jenis bencana. Kedua; masalah masih tumpang tindihnya koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Ketiga; masalah anggaran dan dana penyelenggaraan penanggulangan bencana. Keempat; masalah antisipasi dan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap, tanggap darurat dan pascabencana. Kelima; masalah keterlibatan atau peran serta masyarakat, sosial inklusi dan kelompok rentan. Keenam; penyelesaian sengketa dan sanksi.
Sementara kalau merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta hasil komparasi dan konsultasi ke BNPB RI, sedikitnya ada 15 jenis bencana yang dapat dikelompokkan dalam kluster-kluster diantaranya; Bencana Alam meliputi; geologi dan vulkanologi, erupsi gunung berapi, gempa bumi, tsunami, likuifaksi.
Ada bencana alam hidro-meteorologi (kering), karhutla (kebakaran hutan dan lahan), kekeringan/ kerawanan Pangan, perubahan iklim dan pemanasan global (Climate Change & Global Warming). Hidro-Meteorologi (basah) : Banjir; Banjir Bandang; Longsor; Abrasi Pantai; Gelombang Ekstrem; Angin Puting Beliung; Angin Siklon Tropis.
Ada Bencana Non-alam; karhutla yang disebabkan oleh manusia (perambahan hutan), pencemaran lingkungan/limbah industry, penurunan muka tanah (Subsidensi Tanah/ Land Subsidence), Wabah/ Epidemik/ Pandemik, Kegagalan Teknologi/ Konstruksi. Kemudian ada Bencana Sosial; kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat.
“Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana selama ini yang paling banyak dikeluhkan adalah soal terjadinya tumpang tindih pelaksanaan kewenangan dan urusan termasuk tugas dan fungsi diantara lembaga-lembaga yang terlibat di lapangan,” jelasnya.
Merujuk UU No. 24 tahun 2007 sudah sangat jelas diatur bahwa penanggung jawab utama dari keseluruhan fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana ini pada aras nasional adalah BNPB dan pada aras daerah adalah BPBD. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang baik adalah yang melibatkan seluruh stake holder kebencanaan yang ada.
“Gubernur dan BPBD bahkan dapat bekerja sama dengan TNI dan Polri dan juga lembaga lain jika dibutuhkan. Termasuk lembaga usaha, lembaga internasional, lembaga asing nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, LSM, media massa, satuan pendidikan dan desa adat,”pungkasnya. (arnn)








