
DENPASAR – Bali membutuhkan langkah kongkrit dan legitimasi yang kuat untuk mengatasi permasalahan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Hal itu dikarenakan selain faktor demografis dan tingginya potensi bencana alam dan bencana-bencana lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan di Provinsi Bali.
Penegasan itu disampaikan juru bicara DPRD Bali Jro Nyoman Rai Yusha dihadapan rapat paripurna DPRD Bali, Senin (19/6/2023) guna menyikapi pendapat Gubernur Bali Wayan Koster terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana.
Rapat Paripurna DPRD Bali dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry, wakil pimpinan lainnya dan anggota DPRD Bali serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov Bali.
Jubir Rai Yusha mengatakan langkah konkrit dan legitimasi untuk mengatasi permasalahan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta memberikan kewenangan dalam mencegah dan mengatasi terjadinya Bencana, yaitu dengan menyusun suatu Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana.
Menurutnya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, telah disusun sesuai dengan landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis, dengan Anatominya. “DPRD Bali juga sependapat dengan apa yang telah disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada rapat paripurna sebelumnya saat penyampaian raperda tersebut sebagai inisiatif dewan,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Rai Yusha menjelaskan, aspek teknik Penyusunan (legal draffting) menjadi dasar Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana, yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur pembuatan Naskah Akademis sebagai dasar Pedoman Penyusunan Raperda; yaitu landasan Filosofis, Yuridis, Sosiologis yang tertuang dalam Konsideran; dan Pembuatan Materi Muatan maupun Penormaan pada Pasal Pasal Batang Tubuh.
Selanjutan dilakukan Sosialisasi, Harmonisasi, dan Fasilitasi Raperda yang dibahas sampai pada penetapan menjadi Perda.
Secara inklusif mempertimbangkan Pengarusutamaan Gender (Perempuan Tangguh Bencana), Disabilitas, dan Sosial Inklusi, yang diberikan peran menjadi warga masyarakat tangguh/siap siaga menghadapi Bencana, yang kemudian dijabarkan sebagai Materi Muatan dan dinormakan dalam
Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana. Perubahan Iklim (climate change) merupakan impilkasi dari global warming yang membawa dampak cukup besar dan menyebabkan pada perubahan tatanan ekologi suatu kehidupan manusia terutama aspek kesehatan dan produktivitas perekonomian untuk kesejahteraan hidup dapat terganggu. Kondisi iklim ini, menjadi substansi Adaptasi Perubahan Iklim yang penting untuk diakomodir diatur pada Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penaggulangan Bencana.
“ Dalam Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, penting mengatur berkembangnya Industri Pariwisata yang mendorong Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru terutama di Kawasan Rawan Bencana yang berdampak meningkatnya Risiko Bencana. Terhadap kondisi ini, Pemerintah Daerah bersama Pelaku Pariwisata bersama-sama menyikapi untuk memberikan perlindungan hukum yang dapat menjamin Masyarakat dan Wisatawan dalam penguatan kapasitas melalui tata kelola Pariwisata Tangguh Bencana,” pintanya.
Mengakhiri penjelasannya Rai Yusha mengharapkan, secara politik hukum, bahwa Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, menjadi Produk Hukum Daerah yang berfungsi responsif, implementatif, dan efektif dilaksanakan di masyarakat. (arnn)








