
DENPASAR – Menyambut Bulan Bung Karno 2023, Pemprov Bali bersama Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Ikatan Psikologi Klinis (IPK) HIMPSI, dan Biro Psikologi Insight Yogyakarta menggelar seminar pendidikan, di Gedung Ksirarnawa, Art Center Denpasar, Jumat (9/6/2023).
Kegiatan yang dihadiri kepala sekolah atau perwakilan kepala sekolah seluruh Bali itu mengangkat tema ‘Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Provinsi Bali Melalui Maksimalisasi Peran Tenaga Psikolog Sesuai dengan Amanah UU No 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP)’.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali Dr I Wayan Serinah SSos MSi (mewakili Wakil Gubernur Bali), dan Ketua MKKS SMA Provinsi Bali I Wayan Gabra SPd MPd. Sementara sebagai pembicara, yaitu Wakil Ketua IPK HIMPSI Muhamad Salis Yuniardi SPsi MPsi PhD Psikolog, serta Insight Yogyakarta Debri Setia Ningrum MSi MPsi Psikolog.
Dalam pemaparannya, Muhamad Salis Yuniardi mengungkapkan bahwa keberadaan UU No 23 Tahun 2022 adalah melindungi masyarakat agar layanan psikologi sesuai kebutuhan dan dilaksanakan secara benar dan akurat. Mengingat sebelum UU tersebut disahkan, ada banyak malpraktek, seperti profesi lain yang melakukan psikotes.
Sementara psikotes di sekolah, sambung dia, adalah ditujukan untuk mendukung pembelajaran. Karena jika tidak sesuai dengan kemampuan, maka pembelajaran dapat menimbulkan depresi.
Dalam kesempatan yang sama, Debri Setia Ningrum mengungkapkan bahwa psikotes juga dibutuhkan dalam Kurikulum Merdeka. Misalnya berkenaan dengan gaya belajar, mata pelajaran mayor ataupun minor, intelegensi, serta bakat dan minat.
“Disini psikolog menyediakan data-data tersebut. Adanya UU PLP, yang boleh melakukan psikotes adalah psikolog. Sehingga datanya valid dan reliabel sesuai kebutuhan sekolah,” sebutnya.
Dengan adanya UU PLP, sambung dia, sekaligus memberikan jaminan bahwa apabila sekolah bekerja dama dengan psikolog, maka hasil psikoternya valid dan reliabel. Di samping itu, UU PLP juga memperkuat bahwa profesi lain tidak boleh melakukan psikotes.
“Terkadang beberapa sekolah belum memahami itu, sehingga yang melaksanakan psikotes di sekolah itu profesi lain. Secara otomatis hasilnya akan kurang valid dan reliabel. Padahal ini terkait dengan masa depan anak atau siswa,” ucapnya sembari mengakui, untuk di Bali pihaknya sudah bekerjasama dengan banyak sekolah sejak tahun 2013 silam.
Senada dengan itu, maka dia beharap agar ke depannya sekolah-sekolah bisa memberikan data yang valid untuk pengembangan siswa lebih lanjut. Karena diyakininya, dengan pengembangan yang tepat, akan memberikan hasil maksimal kepada para siswa.
Adapun program layanan psikologi di SMA sesuai Kurikulum Merdeka, dibeberkan dia, yakni Kelas X adalah Tes Analisis Diagnostik, Kelas XI atau XII adalah Tes Potensi Skolastik, serta Kelas XII adalah Tes Kelanjutan Studi.
“Di Kelas XII nanti, kita bisa memberikan rekomendasi kaitannya dengan penjurusan yang sesuai dengan siswa. Sementara jika siswa tidak memahami kelebihan dan kekurangan diri serta kemampuannya, itu dikhawatirkan memilih jurusan bukan karena kemampuan, melainkan lebih kepada kemauan atau trial error. Karena itulah pentingnya layanan psikolog di SMA sesuai dengab Kurikulum Merdeka,” pungkasnya.
Sementara mewakili Wakil Gubernur Bali, I Wayan Serinah menjelaskan bahwa pengukuran psikologis siswa harus dilakukan oleh tenaga profesional yaitu psikolog. Yang mana hasilnya nanti dapat digunakan oleh sekolah, untuk lebih memahami dan mengembangkan siswa, guna menghasilkan sumber daya manusia berkualitas. (adi/jon)








