
DENPASAR – Pada perhelatan Pemilu Legislatif 2024, banyak bendesa adat di Bali yang ikut ambil bagian pada perebutan kursi di legislatif baik DPRD Kabupaten maupun Provinsi. Bahkan pada periode Pemilu 2019, banyak bendesa adat yang lolos terpilih sebagai anggota legislatif.
Pada perhelatan Pemilu 2024, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet meminta pada semua Prajuru Desa Adat di Bali netral pada Pemilu 2024. Bahkan Ketua Majelis Desa Adat mengimbau kepada prajuru desa adat yang ikut nyaleg supaya mengundurkan diri sebagai prajuru desa adat.
Penegasan tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di Denpasar, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya keberadaan bendesa adat semestinya netral. Kalau bendesa tidak netral dipastikan akan bisa terjadi benturan dengan berbagai kepentingan politik di masyarakat. Olehkarenanya bendesa adat harus netral.
“Prajuru Desa adat harus netral, supaya tidak terjadi benturan kepentingan politik. Kalau ada pengurus MDA yang kemudian mencalonkan diri sebagai caleg, ia harus mundur,”pintanya.
Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, negara republik ini membutuhkan politik untuk terus berkembang. Kalau tidak ada politik yang didasari demokrasi, maka negara tidak akan berjalan.
“Politik penting, partai penting, DPR penting, kabupaten/ kota penting. Kalau tidak ada itu daerah tidak akan bisa jalan,” bebernya.
Dalam perhelatan politik pemilu legislatif, Ida Penglingsir Putra Sukahet menyebutkan, memang selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait bendesa adat nyaleg tidak ada di aturan harus mengundurkan diri.
Termasuk dalam PKPU belum ada yang mengatur larangan bendesa adat. Seperti yang tertuang di dalam UU Pemilu dan PKPU nomor 23, terdapat aturan bahwa lembaga/organisasi yang mengelola keuangan negara harus mundur.
“Dalam aturan itu tidak disebutkan tentang bendesa adat,”pungkasnya. (arn/jon)








