
KLUNGKUNG – Selama Operasi Antik Agung 2023 berlangsung di Kabupaten Klungkung, Bali, sejak 10-15 Mei 2023, Satuan Resnarkoba Polres Klungkung berhasil menangkap tiga pelaku penyalahguna narkoba.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta bersama Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Rabu (31/5/2023) menyampaikan kepada wartawan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba.
“Tiga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Pelaku berhasil ditangkap berawal dari penyelidikan oleh tim intelijen dan tim tindak Operasi Antik Agung 2023 Polres Klungkung, yang berdasarkan penyelidikan dan pemetaan jaringan,” kata Kapolres.
Baca juga : Dewan Warning Diskes Klungkung Tidak Terapkan SOP Pemadam Kebakaran
Kata perwira melati dua ini, setelah mendapatkan informasi, pada 10 Mei 2023 tim lantas bergerak ke salah satu gang buntu di Jalan Ngurah Rai Kecamatan Klungkung dan berhasil mengamankan dua orang dengan inisial T dan IK.
Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu dan pelaku mengakui memiliki/menguasai barang tersebut, adapun barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,26 gram bruto atau 0,15 gram netto.
Satu buah tabung plastik kecil menyerupai peluru berwarna bening, 1 buah handphone merk Oppo A12 berwarna hitam, 1 buah handphone merk Redmi Note 11 berwarna hitam dan 1 unit sepeda motor merk vario warna putih strip hitam dengan Nopol Dk 3049 MQ dengan STNK beserta kunci.
“Selanjutnya dari hasil pengembangan dari penangkapan kedua pelaku inisial T dan IK, Sat Resnarkoba kembali mendapatkan informasi dan melakukan pemetaan sekitar pukul 16.40 Wita tanggal 10 Mei 2023 kembali berhasil mengamankan pelaku inisial GA di pinggir jalan Obyek Wisata Tukad Unda Desa Paksebali, Kecamatan Dawan,” ungkap Sadiarta.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan GA berupa 1 buah plastik klip berwarna bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,14 gram netto, 1 buah plastik klip berwarna bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,12 gram netto.
Satu buah pembungkus plastik klip berwarna bening dengan bertuliskan klip platik warna merah, 2 buah tabung plastik kecil menyerupai peluru berwarna bening, 1 buah bungkus rokok, 1 sepeda motor merk Honda warna hitam dengan No.Pol DK 6709 NE beserta kunci kontaknya serta 1 handphone merk VIVO Y02 berwara biru.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah,” demikian Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta. (yan)








