
KUTA – Linmas Kelurahan Legian menegur empat orang pemuda pada Minggu (7/5/2023). Hal tersebut dilakukan lantaran mereka kedapatan menebar jala untuk menangkap ikan di alur Tukad Mati Legian.
Lurah Legian, Putu Eka Martini tidak memungkiri hal tersebut. Kata dia, itu merupakan langkah tindak lanjut petugas Linmas Legian terhadap laporan yang diterima dari warga.
Saat ditindaklanjuti, aktivitas tebar jala itupun masih sedang mereka lakoni. Hingga akhirnya petugas bergerak dan langsung melakukan penghentian.
“Mereka itu baru menebar jala, belum mendapat ikan. Kemudian mereka terpaksa kami amankan ke kantor untuk diberikan pemahaman,” ungkapnya.
Keempat pemuda itu mengaku tidak tahu adanya larangan menangkap ikan dengan jala di alur Tukad Mati Legian. Meski demikian, mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kalau tangkap ikan di Tukad Mati dengan alat pancing, diperbolehkan. Yang tidak boleh itu dengan jala, karena semua ekosistemnya akan ikut tertangkap,” pungkasnya. (adi/jon)








