GIANYAR – Ketua Majelis Desa Adat Gianyar Anak Agung Gde Alit Asmara menyarankan bendesa adat yang maju sebagai calon legislatif (caleg) agar mundur dari jabatan.
Menurutnya, bendesa adat yang mencalonkan diri sebagai caleg merupakan hak politik. Namun, ia menyarankan agar memilih salah satu meskipun sampai saat ini belum ada aturan resmi dari KPU.
“Boleh atau tidak sebaiknya pilih salah satu agar krama desa adat tidak bingung,” ujar Anak Agung Gde Alit Asmara, Minggu (7/5/2023).
Ia menjelaskan, dalam Perda nomor 4 tahun 2019 dan Surat Edaran MDA terkait ngadegan bendesa yang melarang bendesa merangkap sebagai pengurus partai politik.
“Karena tugas-tugas Jero Bendesa Adat sangat padat di desa adat sehingga harus fokus,”jelasnya.
Hingga saat ini, kata Alit Asmara, belum ada bendesa adat di Gianyar mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pileg 2024.
Terpisah, Ketua KPU Gianyar Putu Agus Tirta Suguna menjelaskan, saat ini pihaknya masih berpegangan pada petunjuk teknis KPU Nomor 352 terkait pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Kami masih menunggu terkait adanya ketentuan resmi terkait hal itu. Kami sebagai pelaksana Undang-Undang dan Peraturan KPU belum menerima kepastian tersebut,” tegasnya. (jay)








