
DENPASAR – Bendesa Adat Pemogan, AA Ketut Arya Ardana angkat bicara soal polemik tentang batas wewidangan antara Desa Adat Kuta dengan Pemogan. Dia pun menuturkan secara terperinci, mengenai historis hingga akhirnya nekad melakukan pembangunan tapal batas wewidangan berupa candi bentar.
Disampaikan dia, polemik batas wewidangan antara Desa Adat Pemogan dengan Desa Adat Kuta sesungguhnya sudah bertahun-tahun bergulir. Yang kemudian ditindaklanjuti sebuah pertemuan dengan Desa Adat Kuta pada 14 November 2020 di LPD Desa Adat Kuta.
Dalam pertemuan itu, diketahuilah bahwa batas timur Desa Adat Kuta adalah ‘Suwung’ sebagaimana tertulis dalam awig-awig Desa Adat Kuta. Sedangkan pada awig-awig Desa Adat Pemogan, dalam hal ini Banjar Gelogor Carik, tertulis bahwa batas barat adalah ‘Talen’.
“Untuk itu, pada saat itu disepakati pertemuan di lokasi dengan waktu dan tanggal yang ditentukan kemudian,” sebutnya.
Hingga akhirnya, hal itu katanya dijadwalkan terlaksana pada tanggal 23 Mei 2021. Namun sayang, pada saat itu pihak dari Desa Adat Kuta ternyata tidak hadir.
“Sehingga kemudian kami dari Desa Adat Pemogan membuat tapal batas dengan bahan semen yang dipasang pada tanggal 29 Mei 2021,” lanjutnya.
Menyusul hal itu, pada tanggal 7 Mei 2022 Pemerintah Kabupaten Badung katanya membuat tapal batas antara Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar. Yang mana hal tersebut dilakukan atas Permendagri Nomor 142 Tahun 2017.
“Saat itu kami dari Desa Adat Pemogan menolak pembangunan tapal batas berupa candi bentar. Karena tidak sesuai dengan awig-awig Desa Adat Pemogan, khususnya Banjar Gelogor Carik. Akan tetapi pembangunan tetap berjalan,” sambungnya.
Menyusul hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung kemudian mengundang pihaknya dan Desa Adat Kuta untuk berdialog. Yaitu pada tanggal 28 April 2022 di Dinas Perhubungan Kabupaten Badung.
“Tapi ternyata pihak dari Desa Adat Kuta lagi-lagi tidak hadir. Dan kemudian, menjelang KTT G20, kami tidak melanjutkan pembicaraan soal itu lagi dengan Desa Adat Kuta,” ungkapnya.
Lama mengambang tanpa kesimpulan yang pasti, pada tanggal 9 April 2023 lalu Desa Adat Pemogan akhirnya nekad melakukan aktivitas pembangunan batas wewidangan Desa Adat Pemogan. Yang dibangun itu berupa candi bentar, di salah satu titik Jalan Griya Anyar.
“Saya sebelumnya sudah menghubungi Bendesa Adat Kuta, namun tidak dijawab. Sehingga akhirnya saya kirimkan pesan via WhatsApp, namun tidak ada tanggapan,” bebernya.
Di tengah langkah pembangunan tersebut, kata dia, pada 10 April 2023 datangkah rombongan dari Pemerintah Kabupaten Badung yang katanya bermaksud melakukan penghentian. Itulah yang kemudian memicu kesalahpahaman dengan warga yang mengkawal proses pembangunan tersebut.
“Badung bermaksud menghentikan pekerjaan pembuatan candi bentar itu atas alasan mengacu pada Permendagri Nomor 142 tahun 2017. Sedangkan kami di Desa Adat Pemogan, melakukan pembangunan itu mengacu pada awig-awig wewidangan Desa Adat Pemogan dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat,” pungkasnya. (adi/jon)








