
KLUNGKUNG- Kegiatan Jumat Mesadu Quickwins Presisi Polres Klungkung, diadakan di Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Jumat (17/2/2023).
Kegiatan ini sebagai implementasi kegiatan Quickwins Presisi yang digagas oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu menerima keluhan warga Banjarangkan, sulitnya mendata penduduk pendatang (Duktang).
Warga juga menyatakan tidak berani melakukan pungutan kepada penduduk pendatang karena takut dicap pungli.
Warga juga meminta Polres Klungkung mensosialisasikan Sipandu Beradat. Lalu apa tanggapan Kapolres ?
AKBP Nengah Sadiarta menyatakan, harus dibangun sistem untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
Perwira melati dua ini minta Duktang wajib melaporkan diri untuk pendataan.
“Berkaitan dengan pungutan silakan dibuat awig-awig yang harmonis dengan undang-undang (hukum nasional) selama itu untuk kepentingan masyarakat,” kata Kapolres.
Ia juga meminta kepada bhabinkamtibmas aga berperan aktif untuk memonitoring kegiatan masyarakat didesanya.
“Untuk Sipandu Beradat sudah terdapat dasar hukumnya untuk proses hukum yang dialami masyarakat lebih cepat dan pihak kepolisian telah mengakomodir dimana Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice yang tujuannya sama, dengan Sipandu beradat itupun kasus yang ringan dan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun,” demikian Kapolres. (yan)








