
KUTA – Anjing liar di area Pantai Legian secara bertahap mulai direlokasi menuju shelter di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Senin (9/1/2023).
Hal tersebut sebagai tindak lanjut terhadap kasus gigitan anjing rabies yang terjadi di wilayah Kelurahan Legian belum lama ini.
Lurah Legian, Putu Eka Martini mengungkapkan, setidaknya sudah ada 6 ekor anjing liar yang telah direlokasi. Menurut dia, itu masih sebagian kecil dari total anjing liar di wilayah Legian.
“Langkah ini telah didahului rapat koordinasi dan vaksinasi,” sebutnya mengenai kasus anjing rabies yang katanya juga menjadi atensi Pemerintah Pusat tersebut.
Dinas terkait di Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, dikabarkan turut terjun secara langsung mengkawal proses relokasi tersebut. Di samping itu, dilibatkan pula komunitas pecinta anjing, feeder, dan pihak shelter.
“Menurut informasi yang kami terima, awalnya jumlah anjing-anjing liar itu sebanyak 80 ekor. Namun 20 di antaranya telah ditampung feeder,” bebernya.
Mengingat jumlah yang masih banyak, relokasi rencananya dilaksanakan secara berkelanjutan dalam waktu sepekan ke depan. Hal tersebut akan dilakukan atas dukungan dari para pecinta anjing, feeder, dan pihak shelter.
Diungkapnya, memindahkan anjing liar menuju shelter bukan merupakan hal yang mudah. Selain karena ketidakpastian keberadaan anjing-anjing bersangkutan, juga banyaknya pedagang pantai yang mengklaim anjing peliharaan mereka.
“Tapi kami sudah berikan pemahaman kepada para pedagang. Jika memang demikian, maka kami minta mereka untuk tidak membiarkan anjing-anjing tersebut berkeliaran. Misalnya dengan cara menampungnya di rumah masing-masing,” sebutnya.
Di samping menghindari munculnya kasus gigitan anjing lainnya, hal tersebut juga untuk menjaga kenyamanan Pantai Legian sebagai destinasi wisata. Apalagi sejumlah usaha pariwisata sekitar, juga telah mengeluhkan gangguan keberadaan anjing liar.
“Kami ingin Legian menjadi contoh destinasi wisata yang terbebas dari anjing liar. Kaitan dengan itu, maka kami imbau masyarakat pemilik anjing, agar mengkandangkan anjing mereka di rumah masing-masing. Selain itu, kami juga melarang untuk memberikan makan anjing di area publik. Kemudian, kami juga sudah komunikasikan dengan desa adat, untuk mencantumkan imbauan ini ke perarem. Dimana tentunya, di dalamnya juga memuat sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan,” bebernya.
Martini menegaskan, langkah yang dilakukan adalah merelokasi, bukan mengeleminasi. Karenanya, bagi feeder yang biasa memberikan makan kepada anjing liar, diarahkan untuk nantinya langsung menuju shelter.
“Fokus utama kami sekarang ini memang di area pantai. Namun, jika ada temuan anjing liar di luar pantai, tidak tetutup kemungkinan itu juga akan ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa menyayangi anjing bukan hanya memberikan makan ataupun vaksin. Melainkan sekaligus tidak membiarkan mereka hidup secara liar. (adi/jon)








