
DENPASAR – Pembahasan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan diberlakukan sejak 2023 ini, sama sekali tidak mengakomodir aspirasi rakyat Bali. Undang-Undang ini sebagai pengganti UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Implimentasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 yang baru diberlakukan, Bali diyakini tidak akan mendapatkan keadilan dalam bagi hasil keuangan dari pemerintah pusat. Nasib Bali akan sama karena apa yang disumbangkan oleh Bali kepada pemerintah pusat yang didapat dari sektor pariwisata sama sekali tidak akan ada pengembalian ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil keuangan.
Karena sama sekali tidak ada diatur dalam UU tersebut untuk daerah-daerah yang memberikan kontribusi kepusat dari sektor pariwisata. Berbeda halnya dengan daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam berupa tambang, minyak, energi, gas bumi dan sumber daya alam lainnya sudah dipastikan akan mendapatkan dana bagi hasil bantuan keuangan pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry, pada kegiatan Webinar Catatan Akhir Tahun 2022 membahas kajian kritis implemrntasi UU 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Webinar yang menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Udayana Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH. M.Hum, mantan Bupati Geredeg dan pengurus DPD Golkar Bali berlangsung di Sekretariat DPD Golkar Bali, Sabtu (31/12/2022).
Sugawa Korry menyebutkan, lolosnya UU 1 tahun 2022, para wakil Bali di DPR RI selama pembahasan UU tersebut sama sekali tidak pernah terdengar suaranya menyuarakan pembahasan UU tersebut. Termasuk wakil Bali yang duduk di DPD-RI. Hal ini menunjukan antara anggota DPR-RI dan DPD-RI sebagai wakil Bali di pusat sama sekali tidak kompak mengawal aspirasi masyarakat Bali.
“Terus terang wakil kita di DPR-RI dan DPD-RI kita benar-benar kecolongan, mereka tidak bulat dan belum ada satu kesatuan membela Bali, selama pembahasan sama sekali tidak ada satupun wakil Bali di pusat yang menyampaikan statemen pada pembahasan UU. Jadi ini menjadi pelajaran kedepan terhadap satu hal prinsip yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seharusnya wakil Bali di pusat menjadi satu kesatuan, tidak membedakan warna dalam mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Bali,”pintanya tegas.
Sugawa Korry menyebutkan, banyaknya bantuan yang diperoleh Provinsi Bali dalam bentuk infrastruktur selama ini memang sangat besar sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada periode kedua.
Ada kemungkinan karena Jokowi menang telak di Bali sehingga pembangunan infrastruktur banyak di berikan. Kalau tidak menang telak besar kemungkinan ceritanya berbeda.
“Intinya, kita tetap ngotot untuk mendapatkan dana bagi hasil bukan atas belas kasian tetapi memang menjadi hak kita atas kontribusi yang diberikan oleh Bali krpada pusat dari sektor pariwisata. Bantuan yang kita dapat juga didasari oleh Undang-Undang yang sah sehingga bantuan yang diperoleh juga sah dan bisa didapat secara berkelanjutan,”ujarnya.
Sementara mantan Bupati Karangasem Wayan Geredeg menyampaikan pengalamannya selama 10 tahun menjadi Bupati Karangasem. Wayan Geredeg menyampaikan, sebagai kepala daerah kalau tidak memiliki terobosan dan keberanian dipastikan tidak bisa apa-apa, apalagi Karangasem saat ini benar-benar sebagai daerah tertinggal dan daerah yang angka kemiskinanya sangat tinggi.
Terobosan yang dilakukan mampu melakukan pengentasan kemiskinan dan pendapatan asli daerah meningkat 100 persen lebih dari Rp70 Miliar menjadi Rp150 Miliar.
Saat ini, lanjut Geredeg yang juga kader Golkar Bali ini menyebutkab, secara keseluruhan Pemerataan dan pertumbuhan ekonomi Bali masih timpang.
“Bali pada umumnya sering didengar pertumbuhan ekonominya hebat tetapi pemerataan ekonomi di Bali yang tidak ada. “Dengan UU 1 tahun 2022 ini, diharapkan bisa memunculkan keadilan dan pemerataan terhadap dana bagi hasil keuangan,”pungkasnya. (arn/jon)








