
DENPASAR – Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2019, menjadi catatan penting bagi penyelenggara Pemilu. Pada pesta demokrasi lima tahunan yang digelar 2019, merupakan pemilu yang paling banyak memakan korban.
Anggota KPPS di seluruh Indonesia banyak yang jatuh sakit dan banyak yang menjadi korban hingga meninggal dunia.
Salah satunya disebabkan, anggota KPPS kelelahan bekerja dari pagi hari hingga dini hari guna menyelesaikan tanggungjawabnya sebagai KPPS.
Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih.
Sosialisasi yang berlangsung di Duta Orchid, Tohpati, Denpasar, Selasa (27/12/2022) melibatkan KPU kabupaten/kota se-Bali, beserta Bawaslu Bali.
Menurut anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Darma Sanjaya, Pilkada tahun 2019 lalu, di Provinsi Bali total sebanyak 56 penyelenggara pemilu menjadi korban. Ada yang sakit hingga ada yang meninggal dunia.
Mengantisipasi hal yang sama agar tidak terulang kembali, KPU Bali telah melakukan evaluasi dan menyiapkan beberapa langkah.
KPU menetapkan batas usia maksimal sebagai salah satu persyaratan penyelenggara pemilu yang akan direkrut.
“Kami sudah melakukan evaluasi, petugas pemilu yang direkrut akan ditetapkan batas maksimal usianya dan itu akan menjadi, prioritas direkrut,” ujarnya.
Ngurah Sanjaya mengatakan, selain batas usia maksimal yang ditetapkan, langkah antisipasi hal lain yang tidak diinginkan terjadi, juga akan dilakukan pengecekan kesehatan.
Pengecekan itu dilakukan menjelang persiapan, hingga akhir pelaksanaan Pemilu itu berlangsung. Seperti halnya petugas KPPS yang akan bertugas di TPS.
“Kami pastikan cek kesehatannya, pertimbangkan dengan baik jika memiliki riwayat sakit juga menjadi perhatian apalagi penyakit bawaan,” tegasnya.
Oleh karenanya, pembatasan usia ini juga menjadi perhatian terhadap kesiapan mental dan stamina mereka di lapangan.
“Jangan sampai karena khawatir dengan beban kerja, ada penyakitnya yang kambuh saat bertugas, repot jadinya,”imbuhnya.
Diharapkannya penyelenggara Pemilu harus fokus melakukan pelayanan kepada masyarakat maupun peserta Pemilu.
Kepada KPU Kabupaten kota, diharapkan agar melakukan koordinasi yang baik dengan petugas penyelenggara Pemilu di lapangan. Terutama yang mengarah pada gangguan kesehatan.
Menurutnya perlu dilakukan diskusi lebih lanjut dan koordinasi, antara KPU dan petugas agar tidak mengalami gangguan kesehatan saat bertugas nanti.
Sementara dalam sosialisasi Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 khususnya dalam pemutakhiran data. Aturan ini mulai mengerucut, hal yang baru dari Pemilu sebelumnya dan menganut asas de jure.
Salah satunya adalah pemutakhiran data dalam negeri dan luar negeri, sebelumnya dibedakan, namun pada Pemilu yang akan datang akan digabung menjadi satu.
“Sekarang akan lebih mudah, karena digabung jadi satu. Dulu ada nama kode dan angka, sekarang lebih mudah,” pungkasnya. (arn/jon)








