
DENPASAR – Polresta Denpasar menerapkan rekayasa lalu lintas melalui sistem buka-tutup menuju kawasan Pantai Kuta menjelang malam tahun baru.
Penutupan arus lalu lintas menuju objek wisata Pantai Kuta rencananya diberlakukan 31 Desember 2022 mulai pukul 16.00 WITA.
“Khusus di Kuta akan melihat situasi dan perkembangan volume kendaraan sesuai arahan Kapolda Bali. Kalau memang sudah banyak, dilakukan penutupan,”ujar Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Kapolresta menyebut titik-titik penutupan jika terjadi kepadatan arus lalu lintas, yaitu
Simpang Patih Jelantik, Simpang Legian-Pattimura, Simpang Mataram-Pattimura, Simpang Raya Kuta, Setiabudi, Simpang Bemo Corner, Bakung Sari, Simpang Pasar Seni, dan Simpang Patih Jelantik-Dewi Sri.
Kepolisian menyiapkan lima kantong parkir, yaitu di Lapangan Trisakti (Jalan Patih Jelantik), Central Parkir (Jalan Raya Kuta), Central Parkir Beach Walk, areal parkir Mall Bali Galeria dan areal parkir Centro Mall.
Tak hanya objek wisata Kuta, kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) juga diperkirakan dipadati masyarakat. Kepolisian berencana memberlakukan skema lalu lintas satu arah.
“Rencana diberlakukan satu arah (GWK), tapi tetap melihat situasinya di lapangan. Baik nanti turun dari Simpang Nirmala belok ke kanan, kemudian satu arahnya dari bawah dari Kampus naik menuju ke GWK,”ungkapnya. (dum)








