
GIANYAR – Tujuh prajuru Desa Adat Taro Kelod menjalani sidang perdana dalam perkara perusakan penjor Galungan milik Mangku Ketut Warka, Senin (19/12/2022).
Sidang digelar secara daring dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dengan majelis hakim dipimpin Sonny Alfian Blegoer Laoemoery didampingi hakim anggota, I Made Wiguna dan I Nyoman Dipa Rudiana.
Tujuh terdakwa, yaitu I Wayan Wangun (Kelian Adat Taro kelod), I Made Arsa Nata alias Daging (Bendahara), I Ketut Gede Adnyana (Wakil Kelian Adat Tempek Delod Sema), I Ketut Wardana (Wakil Kelian Adat Tempek Kauh), I Ketut Suardana (Pekaseh Subak Taro Kelod), I Made Wardana (Sekrataris Kelian Adat), dan I Ketut Subawa (Bendesa Adat Taro Kelod) menjalani sidang dari rutan Polres Gianyar.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kesatu, para terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan. Sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 156a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penodaan agama.
Seusai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Nyoman Astana mempertanyakan kepada hakim terkait surat permohonan pengalihan penahanan kliennya menjadi tahanan rumah.
Tarkait hal itu, ketua majelis hakim menyatakan akan mengeluarkan penetapan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan, Selasa (26/12/2022).
Selain pengalihan penahanan, penasihat hukum juga meminta sidang digelar secara tatap muka.
“Permohonan kami sudah dijawab majelis hakim dengan tetap menggelar sidang secara online karena selama ini tidak ada kendala. Bahkan, dalam perkara yang saksinya berjumlah banyak dapat berjalan lancar,” ujarnya Nyoman Astana. (jay)








