
TABANAN – AM (34) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Dajan Peken, Tabanan yang seorang residivis kasus pencurian, kembali melakukan aksinya dengan menyatroni rumah warga yang ditinggal pergi siang bolong. AM berhasil menggasak beberapa perhiasan emas milik korban. Aksi AM tergolong nekat karena memanjat pagar dan mencongkel kaca jendela.
Kapolsek Tabanan Kompol I Made Pramasetia didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia ketika membeber kasus tersebut Senin (12/12/2022) menjelaskan , tersangka AM melancarkan aksinya menyatroni rumah milik Suriadi Darmoko (36) di jalan KS Tubun Gang X nomor 24 Sakenan Baleran, Tabanan, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
Korban nekat menyatroni rumah korban yang sejak pagi pergi ke Denpasar bersama istrinya, sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Istri korban dihubungi salah satu warga dan menyampaikan bahwa di dalam halaman rumah korban ada seseorang yang mencurigakan. Mendengar hal tersebut korban bersama istrinya kembali pulang ke Tabanan. Korban bertemu saksi dan menyampaikan bahwa saksi melihat ada seorang perempuan masuk ke dalam halaman rumah milik korban yang sambil memanggil ipar korban. Korban mengecek ke dalam rumah ternyata sejumlah perhiasan emas miliknya senilai Rp 12 juta raib.
“Korban langsung ke Polsek dan kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” jelas Kompol Prama.
Dari hasil penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku dari keterangan saksi, petugas bersama warga bisa menangkap tersangka AM. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan beberapa perhiasan emas milik korban yang diambilnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tabanan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari keterangan tersangka, dia masuk ke rumah korban dengan cara menaiki pagar dna mencongkel kaca jendela dengan obeng,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara dan langsung ditahan. Apalagi sebelumnya tersangka IRT pernah melakukan hal serupa dan dipenjara 3 bulan. (jon)








