
BANGLI -Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangli membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian motor jenis Kawasaki LX 150 DK 8164 IQ, milik I Wayan Eka Kusuma Putra (24), di Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli.
Keduanya yakni Rifqi Abdurahman (19), alamat tinggal Jalan Diponegoro, Semarapura Kangin, Klungkung dan Gunawan (31), alamat tinggal di Jalan Tunggul Ametung, Gianyar.
Kasatreskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim didampingi Kanit Buser Ipda Demiral Safriansyah saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2022) membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Yang mana, kasusnya terjadi Senin (12/12) dini hari, TKP depan rumah korban. “Kedua orang tersebut diduga sebabagi pelakunya. Hal ini sesuai dengan penyelidikan serta keteragan saksi-saksi,” ujar Androyuan Elim.
Sementara kronologis pengungkapan, bebernya, berawal dari korban yang diberitahukan oleh temannya I Putu Wisnu Saputra (21), warga Sekardadi, Kintamani.
Dimana saksi melihat sepeda motor yang mirip milik korban sesuai nomor polisinya, dibawa seorang laki-laki tidak dikenal dengan gerak gerik mencurigakan di SPBU Sekardadi, Kintamani.
Sembari menunggu korban, saksi bersama warga sekitar menghentikan satu orang itu. Lalu menghubungi salah seorang anggota buser.
“Kita kemudian turun untuk mengamankan Rifqi lebih dulu yang nuntun motor milik korban, karena kehabisan bensin,”sebutnya.
Mengetahui temannya ditangkap, pelaku Gunawan langsung kabur. Tim pun gerak cepat, dan Gunawan berhasil diamankan di kawasan Demulih, Susut.
“Hasil interogasi kepada pelaku, mengaku kedua pelaku awalnya berniat untuk menghadiri pesta pernikahan anak tiri dari Gunawan yang ada di Kintamani. Gunawan mengajak Riqfi dengan menggunakan sepeda motor Honda Grand warna hitam, tanpa nomor kendaraan, dan sudah dimodifikasi,”ujar Elim.
Setibanya di TKP, mereka melihat ada motor Kawasaki terparkir depan rumah, dekat jalan raya. Timbul niatan mereka untuk mengambil. Motor tersebut bisa dihidupkan tanpa kunci kontak, hanya pakai saklar sudah bisa jalan. Motor yang diambil lalu dibawa Rifqi, untuk dibelikan bensin hingga akhirnya ada saksi yang mengenali motor milik korban tersebut.
“Untuk sementara pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan hanya spontanitas mengambil motor korban. Tapi, semua keterangan itu tentunya masih akan kami dalami dan kembangkan kemungkinan adanya TKP lain,”imbuhnya.
Dijelaskan, atas perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP atau pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP. (dus,yan)








