
DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggagalkan peredaran 998 gram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi untuk malam tahun baru. Barang bukti disita dari tersangka Andi Prayitno (40) asal Dusun Cemoro, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pengungkapan tersebut dibeberkan Kaporesta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas ke awak media, Senin (28/11/2022). Tersangka berkepala plontos itu menangis dan beberapa kali mengusap kelopak matanya menggunakan tangan.
Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat yang mecurigai tersangka menerima pasokan sabu dan ekstasi dari Jawa.
“Informasi masyarakat itu langsung kami tindaklanjuti,”ujar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Keberadaan tersangka terlacak di sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta. Petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 19.00 WITA.
“Tersangka kami tangkap di lobi hotel,”ungkapnya.
Andi Prayitno tak bisa mengelak setelah petugas melakukan penggeledahan pada tas ransel yang dibawanya berisi sabu dibungkus dengan plastik bekas pembungkus teh Cina, serta 2.000 butir pil ekstasi warna coklat.
Dari lokasi penangkapan, pria pengangguran itu dikeler ke kosnya di Jalan Raya Sempidi, Gang Ilalang, Kelurahan Mengwi, Badung. Polisi kembali menyita barang bukti timbangan elektrik dan isolasi dalam sebuah brankas kecil.
“Tersangka mengaku menerima narkoba dari seseorang disapa Hery yang keberadaannya masih kami lacak. Tersangka mengambil barang dari salah satu kamar di hotel tempat penangkapan,”tegas Kapolresta.
Tersangka mengambil sabu dan ekstasi itu dengan upah Rp1 juta kemudian dibawa ke kosnya untuk dipecah per paket sesuai pesanan. Sekali tempel, ia dijanjikan uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
“Narkoba ini belum ada yang sempat diedarkan oleh tersangka. Kami masih mendalami penyidikan untuk bisa mengungkap jaringannya,”tandas Kapolresta.
Sementara, Andi baru dua bulan menjadi pengedar. Pasokan narkoba yang mengantarkannya ke penjara ini untuk malam tahun baru. “Ya pak untuk persiapan malam tahun baru. Saya menyesal pak,”ucap tersangka sembari mengusap air mata. (dum)








