
DENPASAR – Sejumlah tenaga guru sekolah swasta di Denpasar diminta Dinas Pendidikan, untuk mengembalikan dana Bantuan Subsidi gaji/Upah (BSU) tahap pertama. BSU ini diberikan oleh pemerintah akibat Pandemi Covid-19.
Alasan Dinas Pendidikan meminta kepada guru sekolah swasta untuk mengembalikan dana BSU yang sudah diterimanya, dinilai tidak layak mendapatkan subsidi upah dampak Pandemi Covid-19.
Permintaan pengembalian dana BSU yang diterima sebelumnya, diminta langsung petugas dari Dinas Pendidikan dengan mendatangi masing-masing sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (15/11/2022), menyampaikan, untuk tenaga guru di sekolah SMA Negeri memang ada pengembalian dana BSU. Sebab, guru bersangkutan saat menerima BSU, statusnya sebagai PNS belum 100 persen.
Menurut Kadis Boy Jayawibawa, pada sekolah SMA negeri yang merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi, ada tiga tenaga guru yang mengembalikan dana BSU.
Saat dikonfirmasi pada guru bersangkutan juga membenarkan dirinya telah menerima dana BSU melalui rekening pribadinya langsung. Sebab, saat menerima statusnya belum PNS 100 persen atau masih 80 persen.
Namun setelah SK PNS dikeluarkan, tenaga guru yang bersangkutan dianggap tidak layak dan dana BSU yang pernah diterimanya sudah juga dikembalikan.
“Pada sekolah SMA ada tiga tenaga guru yang menerima BSU, karena statusnya sudah menjadi PNS sesuai SK yang telah diterimanya, akhirnya diminta untuk mengembalikan,”ujarnya sembari menambahkan saya baru mengetahui setelah dana BSU dikembalikan.
Sementara untuk tenaga guru pada sekolah swasta baik SD, SMP maupun SMA belum ada mendengar ada pengembalian BSU. Apalagi untuk sekolah SD dan SMP yang merupakan kewenangan kabupaten kota di Bali.
“Saya baru dengar informasi ini, coba saya koodinasi dulu dengan Dinas Pendidikan yang ada di kabupaten kota,” katanya.
Sementara Kadis Tenaga Kerja dan Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Ardha saat dikonfirmasi menyampaikan pemberian BSU sesuai surat edaran dari pusat diberikan pada pekerja penerima upah. Besarannya disesuaikan dan pada BSUpertama diberikan pada pekerja penerima upah Rp 5 juta kebawah.
Kemudian BSU kedua diberikan pada pekerja penerima upah dibawah Rp3,5 juta dan BSU tahun 2022 ini diberikan pada pekerja penerima upah di bawah Rp3,5 juta.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan program bantuan subsidi gaji/upah tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja/buruh adalah sebagai berikut: diantaranya ; Warga Negara Indonesia (WNI). Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.
“Bukan PNS, TNI dan Polri,”katanya.
Pada Dinas Tenaga Kerja dan SDM Provinsi Bali, pada pencairan BSU tahun 2022 ini juga ada pengembalian dana BSU. Pegawai bersangkutan berstatus sebagai PNS Pemprov Bali. Namun, di desanya sendiri dia juga sebagai perangkat desa, apakah dana BSU itu turun dari jabatan sebagai perangkat desa apa bagaimana?.
“Dana BSU langsung masuk ke rekeningnya mungkin sebagai perangkat desa. Setelah diketahui, statusnya sebagai PNS di Pemprov Bali, dia tidak berhak mendapatkan subsidi upah, sehingga diminta untuk mengembalikan. Dananya sudah dikembalikan dan untuk pekerja guru swasta, kami belum tahu dan baru dapat kabar dari temen media ada informasi seperti ini,”pungkasnya. (arn/jon)








