
BADUNG– Kursi DPRD Kabupaten Badung pada pemilu legeslatif tahun 2024 dipastikan bertambah.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Dalam keputusan ini telah ditetapkan bahwa jumlah kursi anggota Dewan di Badung akan bertambah sebanyak 5 kursi. Dimana sebelumnya 40 kursi akan menjadi 45 kursi.
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, saat dikonfirmasi Selasa (15/11), menjelaskan jumlah anggota DPRD Badung akan bertambah di tahun 2024, sebanyak lima orang.
“Setelah terbitnya Keputusan KPU RI nomer 457 ini, maka sah untuk Kabupaten Badung, jumlah kursi DPRD Badung menjadi 45 kursi,” ujar Semara Cipta yang akrab disapa Kayun.
Penambahan kursi DPRD ini pun disebutkan telah sesuai dengan pasal 191 ayat 2 dalam UU nomor 7 tahun 2017.
Penambahan kursi dari daerah pemilihan (dapil) Mengwi, Abiansemal, dan Kuta Utara yang masing-masing bertambah satu kursi. Sementara di Kecamatan Kuta Selatan aka nada penambahan dua kursi. Sebelum ditetapkan akan dilakukan Tahap Uji Publik.
Nantinya Rancangan penambahan kursi ini akan di sampaikan kepada publik, untuk ditanggapi jaran Partai Politik, dan tokoh masyarakat. Selain itu saat ini pihaknya akan melakukan pencermatan jumlah penduduk untuk menentukan jumlah Dapil di Kabupaten Badung.
Waktu pelaksanaan uji publik ini, diakui Kayun, akan mengikuti jadwal dari KPU RI. Kayun Pun menjelaskan, sejatinya proses penentuan jumlah kursi anggota legislatif ini telah dilakukan sejak 14 Oktober 2022.
Kemudian sesuai dengan tahapan Pemilu dari KPU RI akan dilakukan penetapan paling lambat pada 9 Februari 2023. (lit/jon)








