
KUTSEL – Pembatasan dan pengaturan lalu lintas kaitan pelaksanaan KTT G20 di dalam kawasan The Nusa Dua, akan dilaksanakan selama 5 hari. Yakni dari tanggal 12 hingga 17 November 2022. Demikian mengutip penyampaian General Manager The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita, Rabu (9/11/2022).
Dia memastikan, hal itu telah sesuai dengan keputusan Panitia Nasional Sekretariat Negara (Setneg). Yang mana Kawasan The Nusa Dua ditetapkan sebagai Zona 2 penyelenggaraan KTT G20. Hal itu karena Kawasan The Nusa Dua merupakan lokasi menginap beberapa kepala negara dunia dan delegasi G20 serta lokasi penyelenggaraan beberapa side event G20.
“Untuk itu, ITDC selaku pengelola kawasan telah menetapkan aturan pembatasan di kawasan guna menjaga kondusivitas agar penyelenggaraan G20 dapat berjalan aman dan sukses. Adapun aturan ditetapkan, meliputi aturan keluar masuk serta pergerakan lalu lintas dan aktivitas dalam kawasan,” ungkapnya.
Kaitan hal tersebut dijelaskan dia, maka seluruh pekerja kawasan The Nusa Dua diwajibkan untuk mengenakan ID Card dengan format dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia, serta terbubuhi stamp oleh instansi berwenang dan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).
Sementara untuk wisatawan non-delegasi G20 yang menginap pada hotel di kawasan The Nusa Dua, dipastikan masih dapat melakukan aktivitas dalam kawasan dengan mengenakan wristband/identitas yang disiapkan masing-masing hotel tempat wisatawan menginap.
Kendaraan yang masuk ke kawasan juga dibatasi. Dimana kendaraan yang dapat masuk adalah kendaraan electric vehichle (EV), dan kendaraan berbahan bakar fosil yang telah dilengkapi stiker.
“Selain itu, selama periode pembatasan tidak diperkenankan menggunakan sepeda motor, kecuali sepeda motor listrik yang disiapkan panitia G20,” sambungnya.
Lebih lanjut disampaikannya pula, penjemputan atau mobilisasi wisatawan non-delegasi keluar masuk kawasan akan menggunakan shuttle bus yang disiapkan masing-masing hotel. Atau dapat pula menggunakan transportasi taksi kawasan The Nusa Dua yang telah dilengkapi stiker kendaraan.
“Kami berharap masyarakat maupun wisatawan dapat memahami aturan pembatasan pergerakan lalu lintas dan aktivitas di kawasan The Nusa Dua selama penyelenggaraan event KTT G20 ini, sebagai bentuk upaya kita bersama menyukseskan KTT dunia,” ungkapnya.
Sementara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Andreas Dipi Patria sempat menegaskan,Panitia Nasional tidak pernah mengeluarkan kebijakan ID untuk tamu hotel non-delegasi. Hal semacam itu diserahkan kembali kepada hotel masing-masing, dengan catatan wajib untuk bisa mengidentifikasi bahwa orang bersangkutan memang benar tamu hotelnya.
“Yang penting dia teridentifikasi. Kalau ada kebijakan-kebijakan lain di luar itu, kita tidak pernah membahas itu,” ucapnya sembari mengutip perintah Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yang menegaskan untuk tidak membuat kebijakan baru di luar arahan Panitia Nasional.
Lebih lanjut, dia juga sempat meminta agar segenap masyarakat bisa memahami dan turut menyukseskan gelaran KTT G20. Dengan harapan agar pengalaman Presiden Joko Widodo di Roma, tidak terjadi pula pada kepala negara lainnya di Indonesia.
“Ketika itu Pak Presiden harus menunggu selama 45 menit. Berdiri sendirian, menunggu mobilnya datang. Karena apa? Macet. Terus, menteri-menteri lain tidak bisa menemani. Betapa bete-nya itu. Panik Paspampres pas macet. Nah, perintahnya Pak Presiden, kita jangan memperlakukan tamu kita seperti saya terjadi di situ. Karena itulah kita mohon pengertian masyarakat untuk membatasi kegiatan dan segala macam,” ucapnya. (adi/jon)








