
KUTA UTARA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia resmi meluncurkan kebijakan Second Home Visa (Visa Rumah Kedua), di Fins Beach Club, Selasa (25/10/2022). Kebijakan bersangkutan termuat dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menuturkan, kebijakan tersebut sesungguhnya merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan perintah Undang-undang Cipta Kerja dan beberapa peraturan tentang Keimigrasian lainnya. Itu diharapkan dapat mendongkrak sektor pariwisata, termasuk di pulau dewata.
“Jadi ini salah satu kebijakan stimulan yang diberikan oleh Imigrasi di tengah situasi ekonomi global yang sangat dinamis. Dan kami berharap, kebijakan ini dapat merangsang sektor pariwisata sehingga berkontribusi kepada ekonomi di Bali dan nasional pada umumnya,” sebutnya pada peluncuran kebijakan yang turut dihadiri oleh para penyedia jasa perjalanan wisata itu.
Kebijakan tersebut, sambung dia, diharapkan mampu mengikuti jejak kebijakan pendahulunya, yakni Visa on Arrival (VoA). Yang terbukti mampu kembali menggeliatkan pariwisata Bali, setelah sebelumnya lesu akibat pandemi Covid-19.
“VoA adalah salah satu kebijakan kita yang begitu diberikan, ternyata PAD dan kegiatan wisata di sini mengalami tumbuh kembang. Jadi mudah-mudahan Second Home Visa ini bisa mengikuti kesuksesan terobosan kebijakan VoA itu,” ucapnya didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
Dia sempat membeberkan bahwa terhitung hingga 1 Oktober 2022, sudah ada 11 ribu Warga Negara Asing (WNA) masuk Bali dengan menggunakan VoA. Dan itu, telah berkontribusi kepada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp300 Miliar.
Soal subyek dari kebijakan dimaksud, beber dia, yakni Orang Asing (OA) tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Melalui itu, OA dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja dan lain sebagainya.
“Sasaran kami memang terutama wisatawan mancanegara yang berduit. Mereka yang ingin menikmati masa tuanya dengan datang di Indonesia, seperti ke Bali dan berbagai destinasi tanah air lainnya. Terutama mereka yang memegang capital besar atau milyarder di dunia,” sebutnya.
Lebih lanjut untuk diketahui pula, permohonan Second Home Visa dapat dilakukan dengan cara mengakses aplikasi berbasis website pada alamat https://visa-online.imigrasi.go.id. Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan yakni a) Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan; b) Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 milyar atau setara; c) Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih; serta d) Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
Sedangkan untuk tarif PNBP yang dikenakan adalah senilai Rp3 juta, sesuai ketentuan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif bersangkutan dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” imbuh Widodo sembari menegaskan bahwa kebijakan Second Home Visa mulai berlaku efektif pada 60 hari sejak surat edaran diterbitkan. (adi/jon)








