
DENPASAR – Permohonan PT Bali Turtle Island Development (BTID) memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) di sejumlah titik di Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, menuai keberatan dari pihak desa adat.
Menurut Prajuru/Bendahara Desa Adat Serangan Nyoman Kemuk Antara, PT BTID mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar untuk memperpanjang puluhan HGB yang masa berlakunya berakhir pada Juni 2023.
“Kami dari pihak desa adat selama perjalanan HGB itu kurang lebih 30 tahun perlu dievaluasi,”ujar Nyoman Kemuk Antara saat ditemui di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Selasa (11/10/2022).
Kedatangan Nyoman Kemuk Antara bersama beberapa Prajuru Desa Adat Serangan tersebut sesuai undangan pihak BPN untuk dipertemukan dengan PT BTID menyikapi adanya surat keberatan yang sebelumnya dilayangkan.
Selama 30 tahun, lanjut Nyoman Kemuk Antara, PT BTID belum ada pembangunan yang notabene diharapkan bisa menyerap tenaga kerja dari warga Desa Adat Serangan.
“Kami ingin adanya kepastian terkait pembangunan. Jangan sampai kami memberikan persetujuan, jutsru tanah BTID menjadi tanah yang telantar,”ungkapnya didampingi Wayan Sukarata selaku Palemahan Desa Adat Serangan.
Sementara, Wayan Sukarata menimpali, ada 13 HGB yang menuai keberatan dari total 60 HGB. Di antaranya, HGB Nomor 13 berisi fasilitas jalan umum, jalan menuju ke Pura Dalem Sakenan, Candi Bentar dan juga ada toilet umum di Pura Dalem Sakenan.
HGB Nomor 21, Nomor 79 yang ada fasilitas jalan umum dan juga jalan menuju ke Pura Dalem Sakenan. HGB Nomor 88, Nomor 86, Nomor 87, Nomor 84, Nomor 81, Nomor 83, Nomor 82, dan Nomor 20 yang masing-masing ada fasilitas jalan umum.
Kemudian, HGB Nomor 19 berisi fasilitas jalan umum serta Kuburan Hindu. HGB Nomor 4 berisi sda Kuburan Islam milik warga Kampung Bugis Serangan.
“Terkhusus HGB Nomor 81, 82 dan 83 itu, sebenarnya merupakan milik dua warga Serangan berdasarkan pipil mereka. Seiring waktu, tanah tersebut malah ber-HGB BTID. Mengacu pada pipilnya, ternyata luasnya jadi berkurang akibat dijadikan jalan berdasar HGB,”bebernya.
Desa Adat juga berharap Pemerintah Kota Denpasar turut membantu melepaskan akses jalan yang masih berada di atas tanah PT BTID untuk kepentingan publik.
“Saya heran juga kenapa status jalan aspal itu masih berada di atas hak orang atau perusahaan yang belum dilepaskan ke Pemerintah Kota Denpasar. Saya minta tolong kepada pemerintah agar bisa membantu melepaskan tanah-tanah yang dimaksud,” harap Wayan Sukarata.
Disinggung hasil pertemuan di BPN Denpasar, Wayan Sukarata menyebut belum ada kesepakatan dengan PT BTID.
“Intinya kami tetap dengan tuntutan itu dan meminta BPN untuk mengevaluasi agar ke depannya tidak ada masalah,”tandasnya. (dum)








