
MANGUPURA – Pemkab Badung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sedang menggodok regulasi, yang memungkinkan masyarakat yang terkena bencana mendapatkan bantuan. Saat ini regulasi yang berupa Peraturan Bupati (Perbup) tinggal menunggu persetujuan dari Kemenkumham.
Kepala Pelaksanan (Kalaksa) BPBD Badung I Wayan Darma menjelaskan bersama Bagian Hukum Setda Badung pihaknya sedang dalam tahapan finalisasai Perbup Kebencanaan.
“Saat ini sedang harmonisasi dengan provinsi. Bila Perbup ini sudah disetujui, warga yang terdampak bencana baik ekonominya, rumahnya, termasuk juga tempat suci atau merajan, akan mendapat bantuan, namun sudah barang tentu dengan ketentuan yang berlaku,” kata Darma saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Pihaknya telah menyiapkan tim pengkaji yang akan turun ke lapangan. Tim yang diberi nama Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana) ini akan ditetapkan oleh Bupati Badung. Tim ini lanjut dia, beranggotakan BPBD dan OPD terkait.
Seperti PUPR, Perkim, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan objek bencana tersebut. Mantan Camat Petang ini mengungkapkan sejak 2020 hingga sekarang pihaknya belum bisa memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam.
“Jadi bencana yang menimpa warga kami selama ini dari tahun 2020, 2021 hingga pertengahan 2022 memang belum bisa dibantu. Sebab, kemarin masih fokus penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Dalam rancangannya, besar bantuan dari Rp15 Juta hingga Rp100 Juta tergantung tingkat kerusakan. Dijelaskan, sebelumnya terdapat Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 yang mengatur tentang bantuan sosial. Hanya saja, terdapat banyak ketentuan yang harus dipenuhi warga, sehingga menyulitkan dalam penyaluran.
“Ketika kami akan membantu warga masyarakat, ada banyak ketentuan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang terkena bencana. Jadi ada warga yang tidak termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak bisa diberikan bantuan, karena dalam pemberian bantuan itu harus memenuhi kriteria sosial, sehingga tidak bisa diberikan,” terangnya.
Sampai saat ini belum ada penyaluran bantuan terhadap korban bencana alam di wilayah Badung lantaran terbentur dengan ketentuan yang berlaku.
“Astungkara di bulan Oktober ini bisa tuntas. Karena kami sudah harmonisasi kemarin di provinsi, di Kanwil Kemenkumham. Sekarang kami menunggu rekomendasi dari Kemenkumham,”pungkasnya. (lit/jon)








