
MANGUPURA – Penggebug drum grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘Jerinx’, Kamis 6 Oktober 2022 menemui Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta diruang kerjanya Puspem Badung. Jerinx datang terkait recana konser Band Social Distortion yang akan diselenggarakan Februari 2023. Social Distortion adalah band punk rock, band yang didirikan di Fullerton, California tahun 1978.
Jerinx mengatakan bahwa band Social Distortion ini merupakan salah satu band punk rock legend, nanti rencananya setelah mereka mengadakan konser di Australia, pihaknya akan mengajaknya untuk mengadakan konser di Bali. Karena Band Social Distortion ini belum pernah melaksanakan konser di Benua Asia ini, terutama di Asia Tenggara.
“Inilah motivasi kami mengajak band ini untuk melakukan konsernya di Bali setelah dari Australia, banyak penggemar- penggemar band ini akan datang ke Bali untuk menyaksikannya sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah baik dari segi hotel karena sudah pasti para penonton nantinya akan menginap di dekat lokasi konser,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa sebelum mengundang Band Social Distortion ini perlu mengajukan Surat Izin Keramaian dalam mengadakan acara seperti ini karena surat izin ini merupakan rumahnya. Apalagi band yang akan tampil ini merupakan band luar yang sudah banyak memiliki massa dan akan ditonton kurang lebih 8000 orang nantinya, tentu saja bukan dari Bali saja yang akan menonton langsung sudah pasti ada wisatawan lokal maupun mancanegara.
Dalam menggelar sebuah acara besar yang mengundang massa dalam jumlah besar seperti konser, pameran, maupun perayaan tentu memerlukan surat izin. Demi membantu kelancaran jalannya acara, maka diperlukan Surat Izin Keramaian dari pihak kepolisian. Surat ini dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara. Nantinya, pihak kepolisian akan mempersiapkan jumlah anggota yang siap menjaga keamanan acara serta membawa prasarana untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, seperti tawuran.
Setelah adanya surat izin ini, pemerintah mengizinkan kegiatan seni dan budaya di area publik yang menimbulkan kerumunan dengan ketentuan diserahkan ke masing-masing Pemerintah Daerah dan masih mematuhi protokol Kesehatan. “Kami akan mendukung acara ini apabila sudah sesuai regulasi yang ada, dan jangan sampai kita melanggar hukum yang ada,” ujarnya. (lit)








