
DENPASAR – Mulai pulihnya ekonomi Bali tahun 2022 sudah tentu akan memberikan pengaruh yang positif terhadap capaian berbagai indikator pembangunan Bali.
Kinerja ekonomi yang membaik juga akan memberikan dampak positif terhadap sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah yang akan dirancang dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Sehingga diharapkan sasaran dan target pembangunan yang telah dicanangkan dapat terealisasi sesuai dengan rencana.
Ditengah pemulihan ekonomi Bali pasca Pandemi Covid-19, pendapatan daerah yang diperoleh dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus mengalami peningkatan.
“Kami Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kehadapan saudara Gubernur walaupun kondisi ekonomi belum stabil karena pandemi Covid -19 penerimaan PKB terus meningkat,”ujar anggota Fraksi Demokrat DPRD Bali, Utami Dwi Suryadi, Rabu (5/10/2022).
Dibalik apresiasi yang diberikan anggota Fraksi Demokrat ini, langsung mengkritisi yang didasari atas berbagai keluhan masyarakat Bali, salah satunya pajak PKB yang dibayar setiap tahunnya.
Menurut politisi Demokrat DPRD Bali Dapil Denpasar ini, Fraksi Partai Demokrat masih mendengar keluhan dari masyarakat. PKB yang dibayar masyarakat pemilik kendaraan bermotor lebih dari lima tahun yang lalu tidak pernah turun untuk kendaraan yang sama yang dimiliki.
Utami Dwi Suryadi mengatakan, secara logika kendaraan tersebut nilai jualnya pastilah akan mengalami penurunan setiap tahunnya sesuai dengan harga pasar.
“Kenyataannya dalam kurun waktu lima tahun, nilai pajak PKB yang harus dibayar sama sekali tidak ada penurunan sementara nilai jual kendaraan udah turun,”ujarnya.
Pihaknya berharap, keluhan masyarakat Bali terhadap mahalnya pajak PKB yang harus dibayar, mendapat penjelasan dari Gubernur Bali. Diharapkan juga ada penurunan nilai pajak yang harus dibayar setiap tahunnya. Hal itu dikarenakan nilai jual kendaraan akan menurun secara otomatis pajak PKB yang dibayar mestinya disesuaikan.
Sementara dalam rancangan APBD tahun 2023, Utami Dwi Suryadi menjelaskan Pendapatan Daerah pada APBD Tahun 2023 dirancang sebesar Rp5,7 triliun lebih, Belanja Daerah sebesar Rp5,3 triliun lebih, sehingga terdapat Surplus sebesar Rp110,6 miliar lebih dan Pembiayaan Netto sebesar Rp110,6 miliar lebih.
Berkenaan dengan Pajak Daerah tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp2,81 Triliun lebih atau meningkat sebesar Rp237,76 Miliar kebih atau 9,21% dari APBD Induk tahun 2022 sebesar Rp2,58 Triliun lebih.
“Khusus untuk Pajak Kendaraan Bermotor dalam tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp1,41 Triliun kebih ada peningkatan sebesar Rp159,74 Miliar kebih atau 12,77 %, dari anggaran sebesar Rp1,25 Triliun kebih tahun 2022,”jelasnya.
Khusus mengenai pajak PKB, sesuai keluhan masyarakat, agar tidak memberatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor dan tidak adanya perbedaan yang sangat mencolok dengan Provinsi lain.
“Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali menyarankan agar Nilai Jual Obyek Pajak Kendaraan Bermotor (NJOPKB) yang dipakai dasar untuk pengenaan PKB disesuaikan dengan harga pasar atau disesuaikan diantara NJOPKB Provinsi yang terdekat yaitu Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Barat,”pintanya. (arn/jon)








