
GIANYAR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Payangan menemui kendala dalam mengungkap kronologi kasus penganiayaan dilakukan pemuda berinisial I Wayan AA alias Kolok (25) terhadap ibu tirinya, Ni Wayan Rani (48) hingga tewas di rumahnya di Banjar Marge Tengah, Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Gianyar, Minggu (18/9/2022) sekita pukul 06.30 WITA.
Kolok yang sempat kabur seusai menganiaya ibu tirinya ditangkap di wilayah Buleleng, Senin (19/9/2022). Namun, polisi belum bisa maksimal mengorek keterangan pelaku lantaran tuna wicara. Terlebih, ia tidak pernah mengeyam pendidikan di SLB.
BACA JUGA : ODGJ Aniaya Ibu Tiri hingga Tewas Tertangkap di Buleleng
“Terus terang kami masih kesulitan memeriksanya. Diajak komunikasi sulit, dan kami pun tidak mengerti dengan bahasa isyaratnya,” ucap Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya, Selasa (20/9/2022).
Penyidik juga mendatangkan guru SLB untuk pendampingan pemeriksaan, tapi tetap kesulitan menerjemahkan bahasa isyarat pelaku. Kini, kepolisian menaruh harapan kepada ayahnya berinisial Wayan PY (45).
“Kami berencana mendatangkan ayahnya karena hanya orang tuanya yang selama ini memahami bahasa isyarat pelaku,”ungkapnya.
Bagaimana dengan kelanjutan proses hukum karena pelaku berstatus ODGJ ? Kapolsek menegaskan masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.
“Kalau memang dari pemeriksaan pelaku dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan maka proses hukum dihentikan sementara sampai pengobatannya selesai,” tandasnya. (jay)








