
TABANAN – Sat Reskrim Polres tabanan meringkus dua orang penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, maupun Pertalite. Keduanya yakni I Putu Muliarta (55) warga Banjar Dinas Kayu Puring, Desa Pupuan dan I Gede Ana Framarta (40) Warga Banjar Belimbing, Desa Belimbing, Kecamatan pupuan. Solar subsidi seharga Rp6.800 dijual Rp8.500 kepada petani setempat.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra saat merilis kasus ini mengatakan, keduanya ditangkap terpisah. Muliarta ditangkap di rumah 8 September 2022 lalu. Sedangkan Ana Framarta, sehari setelahnya. Petugas juga mengamankan ratusan liter solar Subsidi. Mereka keduanya melanggar undang-undang perniagaan dan juga pengangkutan BBM subsidi.
“Kedua tersangka ini mengambil atau membeli BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali. Jadi itu yang mereka langgar,” Ucapnya selasa 13 september 2022.
Ranefli menyebut, dari tersangka muliarta disita tiga jerigen solar subsidi. Dari tiga jerigen itu berisi 164 liter solar, kemudian dua lainnya masing-masing 66 liter pertalite dan 33 liter pertamax. Selain itu disita sepeda motor honda vario dan uang tunai penjualan Rp180 ribu. Sedangkan dari tersangka Gede Ana, disita tiga jerigen berisi solar subsidi 36 liter. Dua jerigen lainnya berisi 7 liter pertamax dan 17 liter pertamax turbo.
Dijelaskannya, tersangka membeli BBM di SPBU Seririt, Buleleng. Selanjutnya dijual ke Pupuan oleh tersangka muliarta. Sedangkan untuk De Ana membeli di SPBU di Daerah Berembeng Tabanan kemudian dijual di Desa Belimbing, Pupuan.
“Sekali membeli sekitar 40 literan,” Ucapnya.
Pengakuan tersangka Muliarta, sudah enam bulan melakukan aksinya. Sekali membeli sekitar 40 literan. Sedangkan Gede Ana mengaku, sudah empat bulan melakukan aksi ilegalnya.
“Pasal yang kami sangkakan pasal 55 tentang Penyalahgunaan Pengangkutan BBM. Pasal 53 setiap orang yang mengangkut tanpa izin dengan ancaman penjara empat tahun. Dan pasal 23 tanpa izin usaha menyimpan dipidana penjara tiga tahun,” jelasnya. (jon)








