
DENPASAR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Ketut Ariyani meminta perekrutan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dilakukan ekstra ketat. Selain keberadaan Panwascam sangat strategis, Bawaslu Bali juga tidak menginginkan ada calon Panwascam, tercatut namanya dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani didampingi dua anggotanya I Wayan Wirka dan I Ketut Sunadra saat, Rapat Persiapan Rekrutmen Pengawas Kecamatan bersama Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu se- Bali, di Kantor Sekretariat Bawaslu Bali, Selasa (13/9/2022). Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan KPU Bali.
Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani menyampaikan sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 314 /HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 09 September 2022. Pedoman ini kemudian diturunkan terlebih dahulu ke Bawaslu Provinsi lalu diteruskan kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Bali.
Menurut Srikandi Bawaslu Bali ini, perekrutan harus dilakukan secara ketat. Bawaslu Bali tidak menginginkan ada calon Panwascam yang nantinya tercatut namanya dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Nanti seleksinya harus ketat, lakukan pengecekan secara menyeluruh, pastikan bahwa nama mereka tidak tercantum dalam Sipol,” pintanya.
Ariyani menambahkan, Panwascam memiliki posisi yang strategis, hal itu dikarenakan salah satu kewenangan badan Adhoc ini bisa merekomendasikan Pemilihan ulang ketika terjadi persoalan pada saat pemungutan suara.
“Saya berharap rekrutmen nanti, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyeleksi dan memilih orang-orang yang kapasitas, kapabilitas dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya sebagai Pengawas Pemilu,” pungkas Ariyani. (arn/jon)








