
DENPASAR – Pasangan suami istri (pasutri) muda, Gede Iskandar (25) dan Neha (19) tertunduk lesu sembari berjalan dengan tangan dan kaki diborgol rantai menuju depan lobby Polresta Denpasar untuk diperlihatkan ke awak media, Senin (29/8/2022) siang.
Pasutri ini mengedarkan ganja atas perintah seorang bandar di Sumatera Utara. Mereka digerebek di kosnya, Jalan Pemuda, Renon, Denpasar Selatan, Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 13.30 WITA.
“Mereka ini merupakan kurir yang mengedarkan ganja berdasarkan perintah bandarnya,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mirza Gunawan.
Kedua tersangka memecah dan mengemas menjadi paket kecil ganja di kosnya. Sekali tempel, tersangka mendapatkan upah Rp 50 ribu. “Sehari bisa dua atau tiga kali mereka menempel. Ganja itu diedarkan di wilayah Denpasar dan Kuta,”ungkap Bambang Yugo Pamungkas.
Menurutnya, kedua tersangka mengedarkan ganja sejak setahun terkahir karena motif ekonomi.
“Setelah beberapa hari menikah mereka mulai menjadi pengedar. Mereka berdua tidak bekerja dan memilih mengedarkan ganja,” ucap Kapolresta sembari memperlihatkan barang bukti milik kedua tersangka berupa 15 plastik klip ganja seberat 283 gram.
Menyambung keterangan Kapolresta, AKP Mirza menambahkan, selain tersangka Iskandar dan Neha, pihaknya menangkap 26 tersangka lainnya. “Selama awal Agustus ini, kami menangkap 28 tersangka dengan 25 kasus yang diungkap,” kata Mirza.
Barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka, ganja 1,3 Kg, sabu-sabu (SS) 170,5 gram, tembakau gorila 29,28 gram dan 10 butir ekstasi.
“Satu orang merupakan perempuan dan 27 pria. Dan sembilan orang merupakan pengguna dan sisanya kurir serta bandar,” tegasnya. (dum)








