
MANGUPURA- Pemerintah Kabupaten Badung makin gencar ‘berperang’ melawan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Satgas PMK menggencarkan penyuntikan vaksin dosis kedua, selain langkah penutupan pasar hewan yang telah dilakukan lebih dari dua bulan. Saat ini juga sedang dilakukan tahapan untuk ganti rugi ternak yang telah dilakukan pemotongan bersyarat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kamis (18/8/2022) vaksinasi tahap pertama telah mencapai 17.157 ekor dari populasi sapi di Badung sebanyak 34.141 ekor. Sedangkan, vaksinasi PMK dosis kedua capai 1.378 ekor. Pelaksanaan vaksin PMK kedua dilaksanakan oleh Tim Dinas Pertanian dan Pangan Badung dan didampingi tim Satgas PMK Desa dan TIM PMK Kecamatan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Badung Wayan Wijana saat dikonfirmai mengakui, pihaknya makin mengencarkan vaksinasi. Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya penambahan kasus PMK. Karena itu vaksinasi PMK diyakini sebagai salah satu strategi yang tepat untuk mengendalikan penyebaran PMK.
“Melalui vaksinasi ini untuk meningkatkan kekebalan sapi. Pelaksanaan vaksinasi juga sudah menjangkau tahap II,” katanya.
Kasus PMK di Badung secara keseluruhan mencapai 26 kasus dan telah dilakukan pemotongan bersyarat. Namun hingga kini para pemilik sapi belum menerima uang ganti rugi. Wijana menjelaskan, untuk ganti rugi saat ini sedang dilakukan pengumpulan persyaratan.
“Persyaratannya berupa Fotocopy KTP pemilik, surat keterangan kepemilikan dan diagnosis kematian,” terangnya
Dikatakan, nantinya biaya ganti rugi akan diberikan melalui anggaran Pemerintah Pusat. Rencananya biaya ganti rugi akan diberikan sebesar Rp 10 juta untuk satu ekor sapi. (lit/jon)








