
BADUNG – Pengemudi Lexus, Firdaus Abby alias Abby (24) ditetapkan tersangka atas penembakan terhadap guru SMA, Putu Sukma Lusiana Putri (32) di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Abiansemal, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 14.30 WITA.
Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana mengungkapkan, Firdaus Abby ditetakan tersangka, Selasa (16/8/2022). “Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi dan korban serta hasil gelar perkara,”ujar Iptu I Ketut Sudana, Kamis (18/8/2022).
Perbuatan tersangka melakukan penembakan hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada pelipis kanan dijerat pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun,”ungkapnya.
Bagaimana dengan senapan angin yang dipakai menembak korban ? Sudana menegaskan tidak ada sanksi.
“Ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga,”tegasnya.
Tak hanya masalah penembakan, tersangka asal Sukabumi, Jawa Barat itu juga menggunakan nopol palsu B 66 FRD pada Lexus saat dibawa ke TKP. Pelanggarannya dikenakan pasal 280 juncto pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. “Mobil itu punya tersangka, tapi STNK sudah tidak berlaku sehingga dia menggunakan STNK lain yang masih berlaku. Pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan,”bebernya.
Seperti diwartakan, Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri (32) menjadi korban penembakan salah sasaran dilakukan Firdaus Abby alias Abby (24).
Tersangka Abby yang ditangkap di salah satu vila di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Minggu (14/8/2022), mengaku saat itu hendak menembak burung, tapi justru mengenai kaca helm korban hingga bolong dan tembus memecahkan kacamata sebelah kanan. Korban mengalami luka pada pelipis.
Polisi menyita barang bukti senapan angin kaliber 4,5 milimeter beserta 23 butir peluru dan Toyota Lexus putih B 66 FRD yang setelah dicek milik kendaraan jenis jeep.
Sedangkan nopol asli kendaraan Lexus itu adalah B 778 JHN. “Alasannya supaya aman dalam perjalanan dari Jakarta ke Bali karena surat-suratnya mati,”tegas Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat jumpa pers beberapa waktu lalu. (dum)








