
TABANAN – Seorang perempuan muda nampak nangis tersedu. Sesekali dia mengusap air mata yang terus mengalir di pipinya. Apalagi ketika digiring petugas Sat Resnarkoba Polres Tabanan ke arah lobi Polres Tabanan, Selasa (16/2/2022). Perempuan yang seorang penjual sayur ini, ternyata salah satu tersangka narkoba jenis Sabu yang diciduk Sat Resnarkoba Polres Tabanan 5 Juli 2022 lalu.
Duduk bersama dua tersangka sabu lainnya, perempuan yang diketahui bernama Ni Putu WS (30) sehari-hari sebagai pedagang sayur asal Banjar Darma Kaja, Desa Riang Gede, Penebel ini terus saja menangis dan mengusap air mata. Bahkan ketika ditanya Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat merilis kasus yang menjeratnya tersebut, terus menangis.
Kapolres Ranefli menjelaskan, tersangka WS diciduk tim opsnal Res Narkoba Polres Tabanan Senin (18/7/2022) sekitar pukul 20.30 Wita saat mengambil paket sabu di depan gudang kayu sebuah perusahaan Konstruksi di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kediri.
“Tersangka memang sudah jadi target operasi petugas,” jelas Kapolres Nefli didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia .
Saat itu, petugas yang sudah menguntit tersangka, langsung menyergap ketika mengambil paket sabu yang ditempel seseorang di lokasi. Petugas langsung melakukan penggeladahan badan secara tertutup. Seketika itu tersangka membuang paket sabu yang disembunyikan di balik masker merah muda yang dipakai. Petugas langsung menyuruh tersangka mengambil dan saat diperiksa petugas, berisi satu klip kristal bening sabu seberat 0,81 gram brutto atau 0,71 gram netto.
“Tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui sabu tersebut miliknya yang dipesan dari seseorang,” tandas Kapolres.
Saat ditanya, ibu satu anak ini mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak tiga bulan. Dan hal tersebut dilakukan sampai akhirnya ditangkap petugas. Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar. (jon)








