
DENPASAR – Fakta baru terungkap dalam tindak kekerasan dialami bocah berinisial Ni KAS alias Ny (4) dilakukan tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (38) yang merupakan pacar dari ibu korban, Dwi Novita Murti (33).
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, korban tidak hanya mengalami tindak kekerasan, tapi juga dicabuli oleh tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra.
“Perbuatan itu (pencabulan) dilakukan beberapa kali oleh tersangka Yohanes tanpa sepengetahuan ibunya (tersangka Dwi Novita Murti),”ujar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers, Senin (1/8/2022).
Perbuatan biadab pria asal Kupang Tengah, NTT itu terungkap berdasarkan hasil visum et repertum RSUD Wangaya. Selain pencabulan, tersangka Yohanes juga memukul bibir korban yang mengakibatkan tiga gigi depannya copot. “Saat aksi penganiayaan itu dilihat oleh ibu korban,”ungkapnya.
Dari perbuatannya itu, tersangka Yohanes dipastikan bakal lebih lama mendekam di penjara. Ia melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak dan penelantaran sesuai pasal 76 D jo Pasal 82 atau 76 C pasal 80 atau pasal 76b jo 77b UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali Luh Gde Komang Yastini yang hadir pada kesempatan itu mengapresiasi kerja polisi yang bertindak cepat termasuk temuan fakta baru dalam kasus NY.
Yastini berharap pelaku dihukum seberat -beratnya. Begitu juga dengan ibu kandung korban karena menyaksikan dan membiarkan tindakan kekerasan dialami anaknya .
“Kita harap proses hukum berjalan dan pemulihan psikologi anak berjalan cepat sehingga dia bisa kembali ceria, bisa sekolah lagi karena masa depannya masih panjang,” ucap Yastini. (dum)








