
DENPASAR – Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti kembali menghadiri langsung sidang perkara dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (26/7/2022). Selama dua pekan sebelumnya, ia menjalani sidang secara daring karena tepapar Covid-19.
Pantuan WARTA BALI, perempuan yang menjabat Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) itu dibawa menggunakan mobil tahanan Polda Bali dan tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan Tantular Denpasar, sekitar pukul 09.00 WITA. Ia mendapat pengawalan dari petugas Direktorat Tahti.
Dari balik ruang tahanan transit Pengadilan Tipikor, Eka Wiryastui didampingi penasihat hukumnya I Gede Wija Kusuma menyampaikan kondisinya sehat.
“Astungkara sehat, hasil test sudah negatif (Covid-19). Mohon doanya ya biar semuanya (persidangan) bisa berjalan lancar,”ucap Eka Wiryastuti saat ditanya awak media terkait kondisi kesehatannya.
Disinggung mengenai perkara dugaan suap, Eka Wiryastuti menilai Kabupaten Tabanan layak mendapat Dana Insentif Daerah (DID) karena di masa kepemimpinannya sudah enam kali mendapat penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, Tabanan juga mendapat penghargaan dari Bappenas sebagai kabupaten terbaik dalam perencanaan pembangunan.
“Bappenas menyebut kabupaten yang mendapatkan penghargaan perencanaan pembangunan terbaik mendapat DID dan ada beberapa syarat termasuk syarat kinerja yang semuanya sudah dipenuhi. Bahkan, Kabupaten Tabanan melewati skor yang ditentukan,”ucapnya.
Dari fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi, Eka menilai tidak perlu lewat perantara untuk mendapat DID.
Apakah ada dugaan pihak lain bermain dalam dana ini ? “betul, ada pihak lain. Saya ada syukur dengan adanya persidangan ini mengetahui seperti apa sebenarnya bahwa ada konspirasi pihak ketiga yang memang memanfaatkan, mengakui dan menganggap mereka berjasa karena sebenarnya memang tidak perlu diurus,”bebernya.
Eka Wiryastuti juga membantah mengutus Dewa Wiratmaja menemui saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebagaimana terungkap pada persidangan sebelumnya.
“Saya tidak penah mengutus karena dari dulu saya tidak pernah mengurus DID termasuk anggaran lainnya karena semua itu otomatis, ada format dan peritungannya,”tegasnya.
Eka Wiryastuti menyebut Dewa Wiratmaja sebagai staf khusus dan hanya sebatas melaksanakan koordinasi.
“Hanya koordinasi bukan refresentatif. Kalau refresentatif itu kan mewakili. Kalau koordinasi itu tidak boleh memberi perintah,”tandasnya.
Apakah Dewa Wiratmaja tidak pernah koordinasi terkait DID ? “Tidak pernah karena DID itu seharusnya dapat karena enam kali mendapat WTP. Kalaupun koordinasi itu dilaksanakan berbeda oleh Pak dewa itu diluar tanggung jawab saya,”imbuhnya. (bar)








