
DENPASAR – Pimpinan dan anggota DPRRI diberikan fasilitas lengkap, selain gaji yang besar, dana perjalanan dinas, kegiatan reses termasuk kendaraan yang dikendarai dalam menjalankan tugasnta juga mendapat plat nomor khusus. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi pimpinan dan anggota DPR RI telah diatur dalam UU MD3 nomor 17 tahun 2014 pasal 80.
Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi pimpinan dan anggota DPRRI, di ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Selasa (5/7/2022). Kehadiran MKD DPR RI yang dikomandani Wakil Ketua Andi Rio Indris Pandjalangi, diterima Ketua Badan Kehormatan BK DPRD Bali Ketut Suryadididampingi Ketua Komisi III DPRD Bali Anak agung Ngurah Adhi Ardhana. Turut dari hadir dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Bali.
Menurut Andi Rio mengacu pada aturan UU MD3, mulai dari tingkat pimpinan tinggi di DPR RI, pimpinan kelengkapan dewan dan anggota dewan diberikan TNKB khusus diisi lengkap dengan logo DPR RI. Politisi partai Golkar ini mengatakan bagi pimpinan tinggi di DPR mendapat nomor kendaraan 1 digit, dan nomor belakang disesuaikan dengan fraksi masing-masing dan diurut sesuai perolehan suara pada Pemilu lalu. Bagi pimpinan alat kelengkapan dewan terdiri dari dua digit nomor TNKB dan nomor masing-masing fraksi.
“Bagi anggota biasa, terdiri dari tiga digit nomor TNKB dan nomor fraksi dibagian belakang,”ujarnya.
Alasan pemberian plat nomor khusus bagi anggota DPR RI ini, bukab untuk gaya-gayaan bagi anggota melainkan, dikarenakan mobilitas anggota sangat tinggi seperti kegiatan turun ke konstituen pada kegiatan reses dan kegiatan perjalanan dinas lainnya yang juga memerlukan pengawalan khusus dari kepolisian. Bahkan banyak anggota DPR RI yang ngantor pulang pergi dari Jakarta Bogor.
“Banyak anggota DPR RI yang dari Dapil Jawa Barat, ngantor pulang pergi ke Jakarta setiap hari sehingga pemberian TNKB khusus ini sangat membantu kelancaran anggota dalam menjalankan tugasnya di lapangan ,”imbuhnya.
Pihaknya berharap, pemberian plat nomor khusus ini juga mendapat pengawasan selain dari aparat kepolisian juga ada pengawasan langsung dari masyarakat. Jangan sampai plat nomor khusus ini disalahgunakan.
“Kalau ada kendaraan berplat khusus anggota DPR RI ini disalahgunakan dan masuk pada tempat yang tidak pantas, mohon segera dilaporkan,”pintanya.
Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Bali Ketut Suryadi mendukung apa yang dipaparkan MKD DPR RI, apalagi sudah diatur oleh UU untuk kelancaran tugas anggota DPR. Sementara di DPRD Bali terkait pelanggaran-pelanggaran terhadap tata tertib di dewan yang dilakukan oleh anggota, BK selama ini lebih banyak melakukan komunikasi dan koordinasi sehngga belum pernah ada sanksi yang dikeluarkan.
“Kami lebih banyak koordinasi dan kumunikasikan sehingga sampai saat ini, BK di DPRD belum ada mengeluarkan sanksi,”ujarnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menyampaikan bahwa anggota DPR RI memiliki tugas tanggungjawabnya sangat besar dan hak-hak yang didapatnya juga sama.
Sayangnya, tidak demikian dengan anggota DPRD Bali dan DPRD Kabupaten kota di Bali yang selama ini keberadaan lembaga ini dibawah Kementrian Dalam Negeri.
Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan keluhannya terhadap Perpres 33 Tahun 2020. Khususnya dalam perjalanan dinas yang diatur oleh anggota DPRD Provinsi dan kabupaten kota.
“Kalau melakukan kunjungan keluar daerah, dana perjalanan dinas yang didapat tidak cukup dan sebaliknya anggota norokin lagi,” katanya.
Pihaknya berharap MKD DPRRI bisa membantu untuk diperjuangkan agar dilakukan perubahan terhadap Perpres 33 tahun 2020. Harapannya tetang protokoler anggota dewan yang diatur bisa memberikan fasilitas untuk anggota Provinsi dan Kabupaten kota sehingga, anggota dewan sebagai wakil rakyat bisa lebih memudahkan melaksanakan fungsi fungsi dan tugasnya.
Menyikapi keluhan yang disampaikan Wakil Ketua MKD DPRRI Andi Rio Idris mengatakan selama ini memang cukup banyak keluhan yang sama tentang Perpres 33 tahun 2020, sejak diberlakukan, anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kami sudah sering sampaikan pada pemerintah akan tetapi sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari Kementrian Kuangan,”pungkasnya. (arn/jon)








