
TABANAN – Gara-gara menggadaikan mobil sewaan, I Putu Etayana (34) asal Banjar Duren Mincid, Pajahan, Pupuan harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri karena telah menggadaikan mobil yang disewa dari korbam HM Imam Syafii (59) di Jalan Gatot Subroto, Sanggulan, Desa Banjar Anyar , Kediri , Tabanan.
Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika menjelaskan, penangkapan tersangka Etayana berawal dari laporan korban HM Imam Syafii . Pada Hari Kamis , 23 Juni 2022 , tersangka menyewa mobil kepada korban Daihatsu Ayla Nopol DK 1275 HN.
Namun sampai batas waktu perjanjian sewa menyewa kendaaran tersebut, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil yang di sewa. Korban menghubungi tersangka dan dia mengaku kalau mobil digadaikan di Karangasem.
“Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ,” jelas Kompol Ardika, Selasa (5/7/2022).
Dikatakan, atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menemukan mobil korban di Karangasem yang selanjutnya disita sebagai barang bukti. Kemudian dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka berada di wilayah Mengwi dan akhirnya berhasil diciduk dan diamankan ke Polsek Kediri untuk diperiksa intensif.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” sebut Kompol Ardika.

Awalnya, pihaknya berusaha melakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan harapan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan berakhir dengan perdamaian. Harapannya, kasus ini tidak sampai berlanjut ke proses hukum berikutnya dan diselesaikan lewat restorative justice.
“Namun kedua belah pihak tidak ada kata sepakat, sehingga kasus berlanjut. Tersangka Etayana dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (jon)








