
DENPASAR – Dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang, baik untuk lokasi pembangunan bandara baru di Bali utara maupun lokasi terminal LNG, masih tetap diperlukan kajian-kajian untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Bali Cokorda Artha Ardhana Sukawati saat mewakili Gubernur Bali Wayan Koster pada sidang paripurna di DPRD Bali, Senin (4/7/2022).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dengan agenda jawaban pemerintah atas Pandangan Umum seluruh Fraksi di DPRD Bali atas Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.
Menyikapi Pandangan Umum seluruh fraksi terhadap Rabperda RTRW, Pembagian zona-zona wilayah dalam RTRW memiliki tingkat kedetailan yang berbeda-beda. Wagub Cok Ace mengatakan, untuk RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan RTRW Kota disusun dengan muatan dalam lingkup kawasan dengan skala peta 1:250.000 sampai dengan skala 1:25.000. Pada tingkat Rencana Detail Tata Ruang, pengaturan pemanfaatan ruang disusun dengan muatan yang lebih detail, tegas, dan terperinci dalam lingkup blok dan sub blok kawasan dengan skala 1:5.000.
Rencana Tata Ruang disusun sebagai perwujudan pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang berkelanjutan serta sebagai wujud sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang.
“Perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dalam suatu produk Rencana Tata Ruang tidak hanya memberikan benefit dalam bentuk fisik, namun juga memberikan benefit ekonomi, sosial, budaya, ekologi, dan lain lain,” ujarnya.
Sementara mengenai lokasi pembangunan Bandara Udara baru Bali Utara, Wagub Cok Ace menyebutkan, pemerintah Provinsi Bali terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan keputusan yang lebih cepat sehingga bisa diakomodasi dalam Raperda tentang RTRW Provinsi Bali.
“Kalau sampai akhir pembahasan Raperda, kami belum mendapat kepastian lokasi dari pemerintah pusat, maka dalam Raperda ini kami rancang norma yang memberikan keleluasaan untuk menyesuaikan dengan arahan lokasi sesuai penetapan pemerintah pusat,”katanya.
Wagub Cok Ace juga mengatakan pemerintah sepakat terhadap usulan penyesuaian status, fungsi pelabuhan dan alur pelayaran menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam Rapat Diskusi Kebijakan dan Rencana Sektoral Revisi RTRW Provinsi Bali dan Lintas Sektor. Pemerintah Provinsi juga sepakat terhadap perlunya pembahasan mengenai penyesuaian jumlah ruas dan nomenklatur nama jalan tol, dan kita akan koordinasikan dengan Kementerian PUPR.
Sementara terkait pembahasan Terminal Khusus LNG sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Bali perlu adanya pembahasan lanjutan. “Perubahan lokasi pertambangan di laut tidak dapat diakomodir karena Pemerintah telah menyatakan dokumen RZWP3-K tidak mengalami perubahan dan telah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Demikian juga terhadap rencana lokasi bandar udara Bali Utara berdasarkan Surat Menteri ATR/Ka.BPN Nomor PF.01/08-200/I/2021 tanggal 15 Januari 2021 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Karena itu dalam Raperda RTRWP ini arahan lokasi bandar udara Bali Utara ditempatkan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Setelah Raperda RTRWP ini ditetapkan, maka Perda RTRW Kabupaten Buleleng akan mengikuti arahan Perda Provinsi,”jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama seusai rapat paripurna mengatakan, kalau berbicara secara jujur, dipastikan semuanya menginginkan Bali go green dan go clean dan Bali bisa energi mandiri tidak ketergantungan dengan daerah lain.
Seiring dengan rencana pembangunan LNG di kawasan hutan mangrove dan semoat muncul protes pro dan kontra. Ada masyarakat yang mendukung dan ada masyarakat yang menolak.
“Kami tidak semerta merta akan mengabaikan usulan yang lain, ada protes dari masyarakat kita dengar, ada yang mendukung juga harus didengar, sebab semua tujuannya baik mewujudkan tujuan pembangunan Bali menuju go green dan go clean,” katanya.
Adi Wiryatama menambahkan, setiap pembangunan yang dilaksanakan dengan berbagai kemajuan yang ada, sudah dipastikan akan ada dampak yang ditimbulkan. Pihaknya berharap dari dampak yang ditimbulkan, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan diuntungkan.
Seperti disampaikan oleh Wagub pada rapat paripurna, LNG disetujui, namun dalam pendapatnya masih memerlukan kajian dan pembicaraan studi bersama menyikapi baik yang setu maupun tidak setuju.
“Semuanya masih memerlukan kajian-kajian dan bisa saja nanti bergeser, kita lihat kajiannya,”pungkasnya. (arn/jon)








